Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terungkap, 9 Tersangka Diringkus

Medan, IDN Times - Di balik dingin dinding kontrakan berwarna kelabu di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, terungkap sindikat perdagangan bayi. Tak main-main, jaringan yang dikendalikan oleh tersangka berinisial HD (46 tahun) ini, sudah menjual lebih dari satu bayi.
Bukan hanya Kota Medan, HD turut melakukan transaksi terlarang ini di kota-kota besar lain seperti Balige, Banda Aceh, hingga ke Pekanbaru.
HD ditangkap dengan asistennya berinisial HT (24 tahun), seorang sopir taksi online berinisial J (47 tahun), dan perempuan hamil berinisial BS (29 tahun) yang dirawat di rumahnya sekaligus pelaku yang hendak menjual anaknya kepada HD jika melahirkan nanti.
Selama ini jaringan yang diotaki tersangka HD berbalut motif adopsi anak. Bahkan mereka aktif melakukan branding di aplikasi Tiktok yang sudah memiliki banyak pengikut.
1. Bermula dari kecurigaan warga karena sering melihat ibu hamil silih berganti datang ke kontrakan

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan ini. Jaringan perdagangan bayi terungkap setelah masyarakat sekitar curiga karena begitu sering perempuan hamil keluar masuk kontrakan tersebut.
“Ini sangat unik karena bentuk perdagangannya ini menggunakan media sosial. Tersangka utama, HD, beberapa kali melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala di dalam hal untuk mempublikasikannya ke media sosial. Sehingga tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial. Dengan bentuk branding menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun bernama ‘Takdir Hidup’,” kata Calvijn, Kamis (15/1/2026).
Yang memegang akun jual beli ialah HT. Ia sekaligus berperan menjadi perpanjangan tangan HD dengan sang pelanggan kemudian dilanjutkan ke dalam private chat WhatsApp.
Calvijn menambahkan, saat petugas datang ke kontrakan HD, di sana terdapat seorang ibu hamil berinisial BS. Saat ditanyai, mulanya BS mengaku disandera dan disekap oleh HD. Namun belakangan diketahui ternyata BS sengaja tinggal di sana dan terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual HD jika nanti sudah melahirkan.
"Bukan disekap, ternyata tersangka BS ini meminta ke tersangka HD untuk merawat anaknya. Namun ada sejumlah uang yang diminta. BS pun sepakat tinggal di tempat ini selama beberapa bulan. Karena sudah ada kesepakatan yang sudah diberikan uangnya, sambil menunggu proses persalinan. Nantinya anak BS juga akan dijual,” lanjutnya.
2. Selain pelaku utama, polisi juga tangkap 2 bidan

Saat dilakukan penggeledahan, terdapat banyak sekali peralatan bayi di kamar tersebut. Kebetulan saat itu HD sopir taksi online tengah berada di luar hendak menjual bayi lain.
“HD ditangkap dengan tersangka J yang merupakan sopir kendaraan online. Ia dibayar Rp15 juta untuk membawa salah satu bayi yang baru berumur 5 hari. Tersangka HD saat itu hendak mencarikan calon pelanggan lainnya, namun terjadi pembatalan jual beli,” beber Calvijn.
Kasus kembali dikembangkan dan polisi menguliti jaringan ini. Alhasil, mereka menangkap 5 pelaku lainnya yang memiliki peran masing-masing, termasuk 2 orang yang berprofesi sebagai bidan.
Mulanya 2 orang bidan yang sudah mengenal tersangka HD ini ditawari seorang bayi baru berumur 2 hari. Yang menawarkannya ialah sepasang suami istri melalui tersangka berinisial N.
“Ternyata bersamaan ada komunikasi chat antara tersangka HD dengan 2 orang bidan. Mereka menawarkan kepada HD agar menjualkan seorang bayi yang masih berumur 2 hari. 2 bidan yang menawarkan ini kami tangkap bersama dengan sepasang suami istri dan tersangka inisial N,” rinci Kapolrestabes Medan.
3. Tersangka HD melakukan perdagangan bayi di kota-kota besar lain selain Medan

Lebih rinci Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa tersangka utama bukan hanya sekali ini melakukan perdagangan bayi. Terhitung sudah ada 3 aksinya yang di lakukan di kota-kota besar.
“HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi sekitar Kota lain di Sumatera Utara, kemudian di Pekanbaru, Aceh, dan Balige. Sementara keterangan yang kita dalami sampai tahap itu. Karena akun TikTok mereka di sini pun sudah mempunyai banyak followers,” ungkap Bayu.
Ia tak urung menjelaskan bahwa tersangka HD melakukan pembelian bayi dengan harga Rp10 juta. Kemudian HD menjualnya dengan orang lain di angka Rp15 juta, Rp20 juta, bahkan Rp25 juta.
“Tergantung kondisi dari si bayi tersebut. Apabila sesuai dengan si pemilik akhir, maka bayi tersebut akan dihargai lebih mahal. Dan pilihan yang terbaik dari user atau pemilik akhir ini, bayi yang masih ada ari-arinya. Jadi bayi yang benar-benar bayi,” pungkasnya.


















