- Aceh 15 orang
- Sumatra Utara (Sumut) 6 orang
- Riau 2 orang
- Bengkulu 1 orang
- Lampung 1 orang
- Kalimatan Barat (Kalbar) 1 orang
Polisi Dumai Ungkap Kasus TPPO, 26 Orang Gagal Berangkat ke Malaysia

IDN Times, Dumai - Aparat kepolisian di Kota Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan dan gagal diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian juga menangkap 3 orang pelaku TPPO. Ketiga orang pelaku tersebut selaku pengurus dan supir yang mengantarkan para calon PMI ilegal untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
"Tiga pelaku yang ditangkap adalah Jimi Siregar (33) selaku supir, Mulatua Turnip (26) selaku pengurus para calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan juga sebagai supir, serta Andoni Purba (31) selaku supir," ucap Fanny, Kamis (15/1/2026).
Atas pengungkapan itu, Fanny menyebut, puluhan calon PMI ilegal yang menjadi korban tersebut kini telah dibawa ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
"Untuk ketiga pelaku diproses di Polsek Sungai Sembilan," sebut Fanny.
1. Berawal dari patroli

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, terungkapnya kasus TPPO tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan di seputaran wilayah hukumnya.
Dari kegiatan patroli itu, pihak kepolisian menemukan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan plat F 1398 KC yang mencurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelaku Jimi Siregar bersama 8 orang wanita didalam mobil tersebut. Setelah diinterogasi, ke 8 wanita tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.
Tak berapa lama kemudian, tim Reskrim Polsek Sungai Sembilan kembali menemukan satu unit minibus Isuzu LF yang dikemudikan Andoni Purba. Dari dalam minibus itu, pihak kepolisian mendapati 17 orang yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal via jalur laut.
Dari temuan diatas, pihak kepolisian melihat satu unit Daihatsu Sigra BM 1775 HI yang diduga sedang mengawasi kegiatan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan pengungkapan tersebut. Dikarenakan curiga, pihak kepolisian mendatangi mobil yang dikemudikan Mulatua Turnip itu dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, didalam mobil tersebut ada seorang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Atas temuan itu, para pelaku dan 26 korban itu dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan.
2. Bayar Rp4.800.000-Rp5.700.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek Sungai Sembilan, para korban telah membayar kepada agen untuk bisa bekerja di Malaysia. Mulai dari Rp4.800.000 hingga Rp5.700.000.
"Jadi mandor ketiga pelaku ini inisialnya P. Ini yang sedang dicari," terang Fanny.
Sedangkan ketiga pelaku yang ditangkap, mengaku mendapat upah yang berbeda-beda.
"Si Jimi Siregar mengaku mendapat upah dari mandor (P) sebanyak Rp750.000. Pelaku Mulatua Turnip, mendapat upah Rp200 ribu dari mandor. Sedangkan si Andoni Purba, mengaku disuruh oleh Jimi Siregar dan mendapat upah Rp600.000," terang Fanny.
3. Terbanyak dari Aceh

Fanny menambahkan ke 26 calon PMI ilegal yang menjadi korban itu, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 10 perempuan. Dimana, mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut ini, daerah asal para calon PMI ilegal tersebut.


















