Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalan Menyelamatkan Sumatra, Ini Kritik WALHI kepada Pemerintah

IMG_20260116_151937.jpg
Jaka Kelana selaku Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Ikhtiar Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengkritik penanganan bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatra terus dilakukan. Negara dianggap masih gagap melakukan mitigasi sekaligus penanganan bencana, di samping begitu banyak perusahaan yang diduga melakukan deforestasi hutan secara ugal-ugalan dan rakyat yang masih terdampak.

Dari catatan WALHI, bencana yang hadir di Sumatra bukanlah takdir, namun akibat dari kebijakan yang gagal. Sampai dengan hari ini, WALHI masih menuntut pemerintah untuk segera menetapkan status bencana Sumatra sebagai bencana nasional. 

1. Banyak tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai yang hilang jadi sebab banjir bandang

IMG-20251207-WA0007.jpg
Potret bencana banjir di Aceh Tamiang, salah satu pesantren dikepung gelondongan kayu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Apa yang terjadi di Sumatra dianggap Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatra, Wahdan Lubis, sebagai hal yang sangat memprihatinkan. Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis.

Namun dalam dua dekade pasca tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat. Contohnya di Aceh, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, banyak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang parah akibat kehilangan tutupan hutan.

“Di sepanjang DAS Tamiang itu sudah ada perkebunan sawit, sudah sawit semua. Dan kami pikir memang kalau untuk resapan air di sepanjang DAS Tamiang itu sudah tidak ada lagi. Sehingga mengapa banjir di tahun 2025 ini yang begitu parah, sehingga menyebabkan kerusakan-kerusakan di beberapa desa, itu memang cukup luar biasa. Karena yang kita lihat memang hampir di seluruh DAS Tamiang itu sudah beralih fungsi semua,” ungkap Wahdan, Jumat (16/1/2026).

Ia tak urung menceritakan kondisi wilayah DAS di Aceh Tamiang dan Aceh Timur saat ini. Dari catatan WALHI, kondisi DAS yang kehilangan banyak tutupan pohon ini semakin diperparah dengan diterbitkannya izin-izin HGU yang dianggap serampangan.

“Untuk DAS Tamiang itu per tahun 2024 mereka kehilangan tutupan sebanyak 288 hektare. DAS Jambo Aye Kabupaten Aceh Timur mereka kehilangan tutupan sebanyak 1.100 hektare per tahun 2024. Ini merupakan kondisi yang diperparah akibat hadirnya izin-izin HGU yang serampangan di wilayah DAS tersebut. Untuk temuan kami, temuan tim asesmen, kalau kita lihat dari analisis citra, di daerah DAS wilayah Jambo Aye itu terdapat HGU salah satu perusahaan dengan luas sekitar 5.000 hektare di seluruh Aceh. Ditambah lagi dengan aktivitas illegal logging milik perseorangan yang berada di hulu wilayah DAS Jambo Aye. Ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusinya, bahwa mereka itu gagal untuk mereduksi risiko terjadinya bencana ekologis di Aceh,” lanjutnya.

2. WALHI desak pemerintah tetapkan Kawasan Strategis Nasional di Ekosistem Batang Toru

IMG_20260116_151937.jpg
Jaka Kelana selaku Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara Jaka Kelana selaku Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mengatakan bahwa sampai saat ini mereka aktif menyalurkan bantuan. Bahkan mereka juga aktif menginvestigasi terkait apa yang menjadi akar permasalahan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra khususnya Sumatra Utara.

“Nah, dari permasalahan ini, kita juga telah melaporkan 7 perusahaan yang kita duga kuat itu berkontribusi besar dalam laju deforestasi di ekosistem Batang Toru. Ya, ini ekosistem yang meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Berbicara tentang DAS, dengan adanya kayu-kayu yang dibawa oleh banjir beserta material-material lumpur, itu adalah bukti yang tak terbantahkan. Alam yang membuktikan bahwa memang telah terjadi kerusakan di hulu dan di daerah aliran sungai yaitu aliran sungai Garoga, daerah aliran Batang Toru, dan Angoli. Bahkan ada beberapa aliran-aliran sungai kecil yang bermuara pada Sungai Garoga atau Sungai Batang Toru,” sebut Jaka Kelana.

Saat ini saja 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam sepuluh tahun terakhir, yang diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas 7 perusahaan besar di kawasan tersebut.

Dalam hal konsep tata ruang ini, WALHI Sumatra Utara disebut Jaka sudah sejak lama mengusulkan ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan lingkungan hidup. Sebab, mereka melihat bahwa ekosistem Batang Toru tidak hanya berstatus sebagai kawasan hutan saja.

“Artinya, bahwa pengawasan, penegakkan hukum yang berada di lingkup ekosistem Batang Toru itu tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup, tapi banyak aspek. Jadi, dalam hal ini, Kementerian Kehutanan itu terbatas, ya, dalam hal wilayah yang memang seharusnya hanya di kawasan hutan.

Sementara ekosistem Batang Toru itu ada areal penggunaan lain. Namun, tutupan hutan tropis yang ada di areal penggunaan lain ini masih sangat asri sehingga patut untuk kita jaga, begitu juga dengan fungsinya. Tidak hanya sebagai penyangga atau resapan air, tapi juga sebagai habitat dari berbagai satwa kunci, misalnya orang utan, tapir, harimau, dan lain sebagainya,” tutur Jaka.

3. Perusahaan yang merusak lingkungan harus dihentikan secara permanen

IMG_20251130_123905.jpg
Ekskavator dikerahkan untuk membangun jembatan darurat di Batang Toru (dok.Pendam I/BB)

WALHI merespons tindakan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya yang mengumumkan bahwa ada 8 perusahaan yang bermasalah untuk diperiksa dan disanksi secara administratif berupa penghentian sementara. 8 perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Namun, hanya ada 6 perusahaan yang digugat untuk pemulihan ganti rugi.

WALHI Sumut saat ini tengah menyusun upaya litigasi untuk meminta pertanggungjawaban negara. Rencana somasi dan gugatan akan dilayangkan untuk mendesak ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang telah diindikasi WALHI Sumut jadi biang bencana ekologis, utamanya 7 perusahaan besar di kawasan ekosistem Batang Toru.

“Perlu penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya banjir, dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata,” ungkap Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian.

Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati.

“Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Gandeng BMM, Pelindo Regional 1 Jangkau Korban Bencana Aceh Tengah

16 Jan 2026, 21:00 WIBNews