Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Eks Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, berinisial, DA, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada 6 September 2023.
"Penetapan tersangka atas nama DA, kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai dengan sekarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (13/9/2023).
1. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR pada KPMJB
Penetapan status tersangka terhadap DA, dikatakan Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat.
Belakangan diketahui bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019.
Kemudian tidak sesuai juga dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan (Kep Dirjenbun) Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kep Dirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
“Ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.
2. Proposal diajukan, sementara lokasi PSR masih hutan
Perkara dugaan korupsi, dijelaskan Ali, berawal saat KPMJB Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan dana bantuan PSR pada 2020. Total anggaran diajukan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) yakni Rp29.290.800.000.
Selanjutnya ditemukan fakta bahwa lokasi yang diajukan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras atau hutan semak dan lahan kosong. Bahkan kabarnya lokasi itu tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Sementara itu, disampaikan Ali, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau loss of money country,” jelas plt Kasi Penkum Kejati Aceh itu.
3. Akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti melakukan korupsi penyimpangan Bantuan Program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh KPMJB Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2020, maka DA dikatakan Ali, akan disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair yang disangkakan yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.