Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGL

Harimau betina ini diberi nama Putroe Kapho 

Banda Aceh, IDN Times - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Rabu (17/11/2021).

Selain tim BKSDA, pelepasan itu juga melibatkan Balai Besar TNGL, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), serta Forum Konservasi Leuser (FKL).

1. Harimau yang berkeliaran di kebun warga dan sempat viral di media sosial

Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGLTangkap layar video saat harimau di kawasan perkebunan warga di Aceh Selatan (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, harimau tersebut merupakan individu yang sempat beberapa kali terlihat oleh warga di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Dari beberapa kemunculannya, berdasarkan hasil rapat teknis bersama tim medis, diduga Harimau Sumatra tersebut menunjukan adanya perilaku di luar kondisi normal, yakni tidak merasa terusik dengan kehadiran manusia yang ada di dekatnya.

"Sebagaimana rekaman video yang beredar dan sempat menjadi viral," kata Agus, pada Kamis (16/11/2021).

Sebagai upaya pengamanan baik bagi masyarakat di sekitar dan satwa liar dilindungi itu sendiri, BKSDA Aceh bersama mitra melakukan penyelamatan untuk dilakukan observasi di Conservation Response Unit (CRU) Trumon, di Kabupaten Aceh Selatan.

2. Berjenis kelamin betina dan berusia sekitar 2 tahun

Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGLPutroe Kapho saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Setelah dievakuasi, tim medis melakukan observasi dan pemeriksaan lengkap. Hasilnya diketahui bahwa harimau tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal. Hal ini terlihat dari nafsu makan maupun minum yang baik, serta tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik.

"Berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 1,5-2 tahun," ujar Agus.

Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan harimau tersebut dilakukan juga pengambilan sampel darah atau serum serta swab mulut dan mata sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi, tes covid, juga tes CDV (Canine Distamper Virus).

Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi satwa liar dilindungi tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji Covid-19 serta CDV menunjukan hasil negatif.

Baca Juga: Viral, Harimau Berkeliaran di Kebun Warga Akhirnya Ditangkap

3. Diberi nama Putroe Kapho

Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGLPutroe Kapho saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh menyampaikan, usai dilakukan evakuasi pada 10 November 2021 lalu, harimau betina kemudian diberikan nama, oleh tim. Adapun namanya yakni Putroe Kapho. "Individu harimau betina tersebut diberinama Putroe Kapho," ungkap Agus.

Kata 'Putroe' itu diambil dari Bahasa Aceh yang berarti Putri. Sementara 'Kapho' diambil dari nama tempatnya dievakuasi, yakni Gampong Gunung Kapho.

4. TNGL dinilai strategis untuk melepasliarkan Putroe Kapho

Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGLgoodnewsfromindonesia

Pemilihan lokasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai lokasi pelepasliaran dikatakan Agus, setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan daya dukung habitat. Bersama-sama dengan mitra, tim telah melakukan kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.

"Pada proses pelepasliaran, Putroe Kapho terlihat sangat bersemangat menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Semoga Putroe Kapho dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam," ucap Agus.

5. Sekilas tentang Harimau Sumatra

Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGLDokumentasi - Pawang Syarwani (70) membantu mengevakuasi harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Sementara dari The IUCN Red List of Threatened Species,  satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca Juga: Viral Gajah Tangkahan Dipukul Mahout, Ini Reaksi BBTNGL hingga Ahli

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya