Akhirnya Aceh Dinyatakan Bebas dari PPKM Level 4

Dua daerah berlaku PPKM Level 2 dan 21 daerah Level 3

Banda Aceh, IDN Times - Provinsi Aceh dinyatakan telah bebas dari ketegori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada 19 Oktober 2021.

Inmendagri yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua, tersebut menyebutkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM Level 4 dan hanya berlaku PPKM Level 2 dan 3.

1. Ada dua daerah yang masih diberlakukan PPKM Level 2 di Aceh

Akhirnya Aceh Dinyatakan Bebas dari PPKM Level 4Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh saksi bisu keganasan Tsunami 26 Desember 2004 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, merujuk dari Inmendagri terbaru, disebutkan ada dua daerah yang berlaku PPKM Level 2 di Aceh.

Bahkan, menindaklanjuti Inmendagri, gubernur Aceh juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2. Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.

“Daerah dengan PPKM Level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara,” kata Iswanto dalam keterangan tertulis, pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Sumut-Aceh

2. PPKM Level 3 di Aceh masih berlaku di 21 daerah

Akhirnya Aceh Dinyatakan Bebas dari PPKM Level 4mistar.id

Selain Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tenggara, daerah lainnya dikatakan Iswanto, masih diberlakukan dalam kategori PPKM Level 3. Di antranya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Subulussalam, serta Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

“Data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan COVID-19 di Aceh,” ujarnya.

3. Berharap keadaan pandemik terus membaik di Aceh

Akhirnya Aceh Dinyatakan Bebas dari PPKM Level 4Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Perkembangan kasus yang terus menunjukan keadaan positif diharapakan lepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Aceh itu, dapat terus membaik dan angka penularan COVID-19 semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu.

“Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.

Baca Juga: Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya