Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam Prabowo-Sandiaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahmad Dhani Prasetyo resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (28/1).
Musikus yang kini menjadi politikus Partai Gerindra terjerat kasus ujaran kebencian dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati sudah berstatus narapidana, Dhani tidak dipecat dari posisinya sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebut, kasus yang menimpa Dhani adalah sebuah kriminalisasi, sehingga timses akan terus mendukung untuk mencari keadilan bagi pentolan band Dewa 19 itu.
"BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai Jurkam (Juru Kampanye) BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang,” kata Dahnil di akun Twitter-nya, Selasa (29/1).
Baca Juga: Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tidak Dapat Sel Khusus
1. Amien Rais sayangkan penahanan Ahmad Dhani
Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais, juga menyayangkan putusan pengadilan terhadap kasus ujaran kebencian yang menimpa suami Mulan Jameela itu. Menurutnya, hujatan yang juga banyak menimpanya, lumrah dalam demokrasi.
“Yang dianggap sebagai ujaran kebencian, dalam hal demokrasi itu sebetulnya bukan penistaan. Seperti saya saja, itu tidak pernah marah dikatakan segala macam oleh para nitizen maupun anak bangsa. Saya tenang sekali, nggak ada masalah,” kata Amien di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
2. M. Taufik prihatin dengan vonis yang diterima Ahmad Dhani
Ketua Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga M.Taufik juga berduka dengan vonis yang diterima Ahmad Dhani, yakni penjara selama 1,5 tahun. Taufik meminta masyarakat untuk segera menghukum pembungkaman seperti ini.
“Kita harus prihatin karena bangsa ini hancurlah demokrasi menurut saya. Saudara kita Dhani sudah masuk Cipinang, dan saya minta untuk undang ahli hukum tentang keputusan pengadilan, apakah ini negara hukum atau negara kekuasaan? Mari kita tumbangkan pemerintahan ini dengan cara konstitusional. Semoga tidak ada lagi korban seperti Dhani, dan semoga memenangkan persidangan banding nanti,” ujarnya.
3. BPN akan beri pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani
Lebih lanjut, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, tim hukum BPN akan memberikan pendampingan untuk Dhani.
“Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat berbahaya. Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan,” kata Andre.
4. Vonis Ahmad Dhani untuk memukul pengkritik
Andre mengatakan, vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) adalah bukti bahwa hukum digunakan untuk 'memukul' para pengkritik.
"Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak.
Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," kata Andre.
5. Andre sebut aparat hukum tidak netral
Andre menilai, proses hukum terhadap kicauan kritik yang dilontarkan Ahmad Dhani di Twitter tergolong cepat. Dia lantas membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," tegas Andre.
Baca Juga: Idap Penyakit, Ahmad Dhani Ditahan di Sel Bebas Asap Rokok