Setelah Mbah Putih, Polisi Tangkap Oknum Wasit dalam Kasus Mafia Bola 

Tugasnya mengatur agar salah satu tim menang

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menangkap satu tersangka bernama Nurul Safarid dalam kasus pengaturan skor di ajang Liga 2 dan Liga 3 2018.

"Nurul Safarid sebagai Wasit pada saat pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (8/1).

1. Nurul ditangkap berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya

Setelah Mbah Putih, Polisi Tangkap Oknum Wasit dalam Kasus Mafia Bola IDN times/Sukma Shakti

Polisi berhasil menangkap Nurul berdasarkan hasil keterangan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, yaitu Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti foto bukti transfer Priyanto ke Nurul dan tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul meminta nomor rekening.

2. Sebelum memulai pertandingan, Nurul bertemu dengan tersangka lainnya

Setelah Mbah Putih, Polisi Tangkap Oknum Wasit dalam Kasus Mafia Bola Pixabay.com/StockSnap

Sebelum memimpin pertandingan tersebut, Nurul mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat melakukan pertemuan kepada para tersangka lainnya yang telah berhasil diciduk Satgas Anti Mafia Bola.

"Dalam pertemuan itu pertandingan Persibara lawan PS. Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu turut hadir mantan komisi wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, cadangan wasit, serta pengamat pertandingan.

3. Para tersangka dijerat pasal TPPU

Setelah Mbah Putih, Polisi Tangkap Oknum Wasit dalam Kasus Mafia Bola vikingpersib.co.id

Saat ini Satgas Mafia Bola telah menangkap lima orang, termasuk Nurul, dalam kasus pengaturan skor.  Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Satgas Mafia Bola Tangkap Otak Pengaturan Skor Liga, Siapakah Dia?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya