Berkas Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan Kamis Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mulai merampungkan berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk diserahkan kembali ke Kejaksaan DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap.
1. Penyidik Polda terus komunikasi dengan JPU untuk rampungkan berkas Ratna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk bisa segera melimpahkan kembali berkas Ratna Sarumpaet.
“Berkas Ibu Ratna Sarumpaet minggu depan ya, karena kita masih komunikasi terus dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
2. Berkas Ratna belum P21 atau belum bisa disidangkan
Namun, Argo tidak menyebut tanggal pasti pelimpahan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Tapi dia memastikan, berkas belum P21 atau belum rampung untuk mulai disidangkan.
"Minggu depan pengembalian berkas kembali (belum P21),” terang Argo.
3. Berkas perkara Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (10/1)
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian membeberkan, berkas perkara Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (10/1) mendatang.
"Kita limpahkan tanggal 10," ungkap Jerry saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya pelimpahan berkas akan dilakukan Senin (7/1) kemarin, namun batal dilakukan.
4. Banyak saksi yang dihadirkan oleh penyidik
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Ratna penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan mengenal sosok mertua dari Rio Dewanto tersebut. Antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Kemudian, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Sejumlah nama lain juga turut dipanggil pihak kepolisian seperti Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, dua anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, serta yang terakhir akademisi Rocky Gerung.
5. Ratna dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Ratna sendiri ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus hoaks Ratna bermula saat foto wajah lebamnya beredar di media sosial. Ia mengaku bahwa luka di wajahnya karena dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. Tapi, kemudian Ratna menyatakan bahwa kabar pemukulannya itu bohong belaka.