Polisi di Riau Sita 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 3.000 karung bawang bombai yang berasal dari Malaysia di sita pihak kepolisian Polda Riau. Bawang dengan berat total 21 ton itu, masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan bahan pokok itu, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit I Polda Riau bersama Bea Cukai Wilayah Riau.
"Barang (bawang bombai) dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal dan bersandar di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis (Provinsi Riau)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (23/5/2024).
"Jadi bawang bombai ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah. Ada kerugian negaranya, karena masuk tanpa izin dan tidak membayar pajak," sambungnya.
Selain bawang bombai, pihak kepolisian juga menyita 3 unit truk, yang digunakan untuk mengangkut. Dimana, setiap truk mengangkut 1000 karung bawang bombai ilegal tersebut.
1. Tetapkan 3 orang tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, dilanjutkan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka. Fahrurozi, Syaiful Bahri dan Nopaldi.
"Tersangka FH (Fahrurozi) ini merupakan pemilik bawang bombai itu. Dia juga yang membeli bawang tersebut ke Malaysia. Sedangkan tersangka SB (Syaiful Bahri), berperan sebagai penyambung atau pencari pembeli di Indonesia. Tersangka terakhir N (Nopaldi), merupakan pembeli atau orang yang menjual," lanjutnya.
Atas perbuatannya, oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/ Permentan/ OT.140/ 6/ 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Kombes Pol Nasriadi.
2. Akan dijual ke Jakarta
Lebih lanjut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, 21 ton bawang bombai ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual.
"Tersangka N ini orang Jakarta. Bawang-bawang ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati untuk dijual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu.
3. Keuntungan dua kali lipat
Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, dalam jual beli bawang bombai ilegal itu, tersangka Fahrurozi bisa mendapat keuntungan dua kali lipat.
"Tersangka FH ini belinya di Malaysia Rp300 juta. Dijual di Indonesia, dia dapat keuntungan dua kali lipat," jelasnya.
Ditambahkannya, para tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali.
"Ini yang kedua. Pertama mereka berhasil lolos," tambahnya.
Baca Juga: Viral Mark Lee NCT Pakai Almamater USU, Ternyata Mahasiswi Psikologi