Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti Transfer

Bertujuan mengungkap kasus dugaan pengaturan skor

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan pengaturan skor di liga Indonesia.

Kantor PSSI juga sudah digeledah dan diamankan sejumlah barang bukti.

Kali ini giliran apartemen Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) yang digeledah Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola, Jumat (15/2).

1. Penggeledahan untuk mencari alat bukti

Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti TransferIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2) pukul 20.30 WIB. Setidaknya, ada sekitar 20 orang penyidik yang menggeledah apartemen Jokdri.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh tim Satgas Anti-Mafia Bola.

"Penggeledahan ini kan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Penggeledahan itu sendiri dikatakan Dedi telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Segera Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan

2. Puluhan barang bukti disita Satgas

Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti TransferIDN Times/Axel Jo Harianja

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, usai pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri, Satgas juga bergerak melakukan penggeledahan di Kantor PSSI.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga kartu ATM, ada juga buku tabungan, dan lain lain. Itu ada sekitar 75 item," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(15/2).

Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Jokdri. Penggeledahan itu berlangsung sejak semalam hingga Jumat (15/2) pagi tadi.

"(Setelah menggeledah apartemen) kemudian tim menuju ke kantor PSSI untuk melakukan penggeledahan kembali. Di sana kita menemukan ada 9 item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti," kata Argo.

"(Barang bukti) antara lain ada handphone, BPKB, ada kunci kantor, dan sebagainya. Kita sita ada 9 item. Kemudian penyidik tadi dengan bawa barang bukti yang sudah diketahui oleh yang punya dan barang bukti kita bawa ke Polda Metro," sambungnya.

Berikut ini barang bukti yang disita oleh tim Satgas Anti-Mafia Bola dalam penggeledahan tersebut.

- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai 
- 4 buah bukti transfer (struk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku kecil warna hitam
- 2 buah flashdisk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tab merek Sony warna hitam 

3. Satgas Anti-Mafia Bola menemukan mesin perusak dokumen

Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti TransferIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menemukan sejumlah dokumen yang dihancurkan di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan. Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa dari temuan itu Satgas Anti-Mafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.

"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Argo menuturkan, penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola dan 10 orang penyidik. Ia mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait kegiatan Komdis PSSI dan dokumen pengajuan dana. 

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepakbola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Laksmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Satgas menetapkan tiga tersangka perusak dokumen

Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti TransferIDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Sebelumnya, Satgas juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti perkara pengaturan skor di kantor Komdis PSSI beberapa waktu lalu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perusakan dokumen keuangan Persija di bekas kantor PT. Liga Indonesia itu.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lagi yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu (10/2).

Dedi menjelaskan, sebelumnya penyidik menyegel kantor PT. Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan.

Ia mengaku, berkas yang dihancurkan itu diduga sebagai dokumen keuangan Persija. Dedi masih enggan membeberkan identitas ataupun keterkaitan pelaku dengan perusakan dokumen itu. Ia hanya mengatakan, para tersangka bukan anggota dari Komdis PSSI.

Meski telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka dengan alasan subjektif, yaitu ketiganya kooperatif saat pemeriksaan.

"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," jelas Dedi.

Satgas Anti-Mafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Satgas Anti-Mafia Bola juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus perusakan dokumen keuangan milik Persija itu. Dedi mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan para tersangka.

"Saat ini Satgas masih mendalami tiga tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lain," ujarnya kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa(12/2).

Dedi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam perusakan dokumen keuangan milik Persija, termasuk penambahan penyitaan barang bukti dan keterangan-keterangan saksi saat pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang memeriksa manajemen dari Persija. Hal ini untuk mengusut kaitan antara kasus pengaturan skor yang menjerat PSSI.

5. Polisi sudah tetapkan 11 tersangka kasus pengaturan skor

Satgas Geledah Apartemen Joko Driyono, Sita Laptop dan Bukti TransferTwitter/@tribunolahraga1

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komdis PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Baca Juga: Dokumen Keuangan Persija Dirusak, Satgas Antimafia Bola Cari Pelaku

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya