Penggeledahan Kantor PSSI, Satgas Temukan Dokumen Dihancurkan 

Diduga sebagai tindakan penghilangan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan penggeledahan Kantor PSSI di Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan.

Satgas menemukan sejumlah dokumen dihancurkan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari temuan itu satgas Antimafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.

"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2).

1. Satgas belum dapat memastikan motif penghancuran kertas

Penggeledahan Kantor PSSI, Satgas Temukan Dokumen Dihancurkan IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan penghancuran kertas tersebut adalah tindakan penghilangan barang bukti atau bukan.

Menurut Argo, dugaan itu akan diketahui usai pihaknya memeriksa penghancur kertas.

Baca Juga: Kantor PSSI Digeledah Satgas Anti-Mafia Bola, Begini Reaksi Ratu Tisha

2. Satgas Antimafia Bola menggeledah untuk mencari dokumen Komdis PSSI

Penggeledahan Kantor PSSI, Satgas Temukan Dokumen Dihancurkan IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Argo menuturkan, penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola dan 10 orang penyidik. Ia mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait kegiatan Komdis PSSI dan dokumen pengajuan dana. 

"Seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi, dan mengendalikan terkait anggaran tersebut," tutur Argo.

Tidak hanya itu, penyidik juga mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

"Untuk mengetahui surat-menyurat seperti apa, kegiatannya apa, agendanya seperti apa. Kemudian pengajuan anggaran seperti apa," beber Argo.

3. Penggeledahan terkait kasus pengaturan skor

Penggeledahan Kantor PSSI, Satgas Temukan Dokumen Dihancurkan IDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Resmi Dibentuk, Ini Nama-nama Anggota Komite Ad Hoc Integritas PSSI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya