Sudah Tukarkan Uang Lama Kamu? Buruan, Batasnya Sampai 30 Desember Lho

Sibolga, IDN Times - Setelah diberikan batas waktu hampir 10 tahun untuk penarikan dan penukaran uang kertas pecahan lama, maka tanggal 30 Desember 2018 ini adalah batas terakhir.
Untuk itu Bank Indonesia mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki uang kertas lama agar menukarkan uang kertasnya ke Bank Indonesia terdekat.
1.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Suti Masniari Nasution mengatakan jika uang lama tidak segera ditukarkan, maka tidak akan bisa digunakan lagi pada tahun 2019 nanti.
“Kami mengharapkan bantuan publikasi dari teman-teman wartawan agar mempublikasikan batasan waktu terakhir penukaran uang kertas yang ditarik dari peredaran. Karena jika batasan waktu yang ditentukan tidak dilakukan penukaran, maka uang tersebut tidak berguna lagi. Jadi mumpung masih ada waktu agar secepatnya ditukarkan uang lamanya,” imbuhnya.
Untuk memberikan layanan terhadap batas waktu penukaran uang kertas yang ditarik dari peredaran, BI Sibolga menambah jadwal kerja penukaran di luar waktu yang biasanya.
“Jika selama ini kita melayani penukaran hari Senin-Kamis setiap harinya, maka saat ini kita menambah hari pelayanan dari hari Senin sampai hari Minggu. Kita sengaja menambah waktu pelayanan menjelang batas akhir penukaran,” terang Suti.
2. Setiap bulan selalu ada warga yang tukarkan uang lama
Berdasarkan data dari BI Sibolga, besaran uang lama yang ditukarkan masyarakat setiap bulannya sekitar Rp1 juta rupiah.
Walaupun jumlahnya relatif sedikit, BI tetap mengajak masyarakat jika masih memiliki uang kertas lama agar segera ditukarkan.
“Jadi batasan waktu penukaran uang lama itu diberikan tenggang waktunya 10 tahun, dan tanggal 30 Desember ini adalah batas terakhir. Silahkan dimanfaatkan sisa waktu yang ada,” ungkapnya.
3. Berikut empat jenis uang kertas yang akan ditarik dari peredaran
Adapun pecahan uang kertas yang ditarik Bank Indonesia dari peredaran sebagai berikut:
- Pecahan Rp 100.000 gambar Pahlawan Proklamator Soekarno-Mohammad Hatta.
- Pecahan Rp 50.000 gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman
- Pecahan Rp 20.000 gambar Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara
- Pecahan Rp10.000 gambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien