Diduga Pungli, Sekretaris Desa di Serdangbedagai Kena OTT Polisi

Terkait penerbitan dan pemecahan surat tanah

Team Satreskrim Polres Sergai menangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Saber pungli terhadap berinisial S (32) warga Dusun VI kampung lalang, Desa Simpang empat, Kecamatan Seirampah, Serdangbedagai. Diduga terkait pengurusan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun pemecahan surat tanah.

Tersangka S yang merupakan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Ia ditangkap saber pungli team Satreskrim Polres Sergai pada hari selasa (4/12) sekitar pukul 11:00 WIB tepatnya di Kantor Desa Simpang Empat.

1. Dua dokumen surat tanah menjadi alat bukti

Diduga Pungli, Sekretaris Desa di Serdangbedagai Kena OTT PolisiWarta Desa

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka putra Pasaribu dalam pemaparan mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua Dokumen surat keterangan tanah sesuai nomor surat.

"Enam surat induk yang akan dipecah sesusai dokumen surat keterangan tanah dan nomor surat dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta," katanya, Kamis (6/12).

 

Baca Juga: Sebelum Masuk Timnas, Ini 5 Klub yang Pernah di Bela Riko Simanjuntak

2. Sebelumnya tiga orang sudah ditangkap polisi

Diduga Pungli, Sekretaris Desa di Serdangbedagai Kena OTT PolisiMerdeka.com

Juliarman menjelaskan awalnya kejadian saat tim saber pungli melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya dan saat tertangkap mengaku bernama Parman, Ngatemen dan Suriadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Parman menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke kantor desa untuk melakukan pengurusan surat-surat tanah pemecahan atas nama dirinya dan keluarganya.

Saat pengurusan surat tanah tersebut parman dimintai uang sebesar Rp 2,7 Juta.

Kemudian tim menanyakan kepada Parman kemana uang tersebut diberikan dan selanjutnya Parman menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada inisial S selaku sekretaris desa.

Atas kejadian tersebut kemudian tim saber pungli membawa para pelaku dan saksi ke Polres Sergai.

3. Terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar

Diduga Pungli, Sekretaris Desa di Serdangbedagai Kena OTT PolisiAceh Image

Pasal yang persangkakan pasal 12 huruf e jo pasal 12 A dari UU No.31 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200.000.000,- atau maksimal Rp 1.000.000.000.

“Sedangkan pasal 12 A pindana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,” ucap Juliarman.

Tersangka inisial S mengaku bahwa dirinya baru 1 tahun lebih menjabat sebagai sekretaris desa dan dirinya baru pertama kali melakukan hal ini.

Sebelumnya untuk pengurusan surat keterangan tanah (SKT) dan pemecahan surat tanah biasanya langsung kepada kepala desanya. Saat kejadian kepala desa tidak berada ditempat dan diwakili dengan saya.

4. Tersangka merasa tidak bersalah

Diduga Pungli, Sekretaris Desa di Serdangbedagai Kena OTT PolisiDok Topkota

S mengaku bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya tukang ukur, materai, fotocopy jilid dan membayar saksi selebihnya ucapan terimah kasih.

Tersangka S menjelaskan bahwa kesepakatan antara pengurus maupun ahli waris sudah ada kesepakatan antara Kepala dusun. Sehingga ia merasa dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Gubernur Sumut tak Mau Tanggalkan Jabatan Ketua Umum PSSI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya