Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini 4 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Sering Dilakukan

ilustrasi lampu hazard (Dok. IDN Times)

Seperti diketahui bahwa regulasi tentang lampu hazard sendiri tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, saat ini masih banyak para pengendara yang masih sering melakukan kesalahan dalan penggunaan lampu hazard. Karena itu pada kesempatan ini IDN Times membagikan pengetahuan terkait hal tersebut agar tidak ada lagi yang salah kaprah. Yuk Simak

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan

ilustrasi penggunaan lampu hazard yang tepat (pexels.com/thgusstavo santana)

Kesalahan pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.

Jadi disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap

ilustrasi menyalakan lampu hazard (pexels.com/erik mclean)

Selanjutnya kesalahan kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap merupakan kesalahan, karena selain tidak bermanfaat, hal ini justru akan membingungkan pengendara di belakang.

Karena itu saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

3. Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan

ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Freepik.com/rawpixel)

Selain itu, kesalahan ketiga, menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Di mana kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.

Keempat, menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut, di mana pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Sofiyan Hazri menambahkan, pengendara sepeda motor sudah seharusnya memiliki pengetahuan terkait kebiasaan yang salah saat berkendara, namun sangat sering dilakukan.

Diharapkan setelah mendapat informasi yang benar, maka para pengendara dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dan selalu mengedepankan #cari_aman saat berkendara dengan motor di jalan menuju terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us