Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petugas Temukan HP hingga Pisau di Kamar Lapas Kelas II B Meulaboh

Kota Banda Aceh
Petugas Temukan HP hingga Pisau di Kamar Lapas Kelas II B Meulaboh
Barang hasil penggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. (Dokumentasi Lapas Kelas II B Meulaboh untuk IDN Times)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menggeledah setiap blok kamar warga binaan, Jumat (23/12/2022). Ironisnya ditemukan benda-benda yang dilarang dan berbahaya dalam lapas.

“Ada, benar,” kata Kepala Penggeledahan dilakukan petugas Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandy, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).

  1. 1. Mengantisipasi adanya barang berbahaya yang disimpan warga binaan

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mengantisipasi adanya barang berbahaya yang disimpan para warga binaan di dalam kamar. Terutama di saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun 2023,” ujar Ganda.

  2. 2. Ditemukan gawai hingga pisau dari kamar warga binaan

    Barang hasil penggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. (Dokumentasi Lapas Kelas II B Meulaboh untuk IDN Times)
    Barang hasil penggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. (Dokumentasi Lapas Kelas II B Meulaboh untuk IDN Times)

    Penggeledahan dikatakan kepala KPLP Kelas II B Meulaboh, dilakukan di sejumlah kamar hunian, yakni Blok A kamar 07, Blok B kamar 9, Blok C kamar 06 dan kamar 10 serta Blok Wanita.

    Dalam kegiatan itu, ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan mulai dari dua kabel listrik, 10 buah pengisi daya gawai, satu korek api, 11 kabel pengisi daya, 11 unit perangkat jemala, dan tiga buah selubung gawai.

    “Bahkan empat unit gawai atau handphone (HP), tiga buah pisau, tiga buah gunting, dua buah gunting kuku, dan dua buah alat cukur,” sebut Ganda.

  3. 3. Barang yang disita langsung dimusnahkan pihak lapas

    Barang hasil penggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. (Dokumentasi Lapas Kelas II B Meulaboh untuk IDN Times)
    Barang hasil penggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. (Dokumentasi Lapas Kelas II B Meulaboh untuk IDN Times)

    Barang hasil operasi dari kamar hunian warga binaan tersebut, dikatakan Ganda, selanjutnya disita dan dimusnahkan bersama sejumlah temuan lainnya selama kurun waktu 2022.

    “Benda yang ditemukan oleh petugas pada penggeledahan di dalam kamar hunian warga binaan akan dilakukan pemusnahan secara total,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More