Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Berdasarkan catatan KIP Aceh, dari 17 parlok berbadan hukum dan terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, baru delapan partai yang memiliki akun Sipol. Kini delapan parlok mulai mengunggah atau up load sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
“Delapan partai politik di Aceh sudah memiliki akun Sipol dan mereka sudah mulai bekerja dan sudah meng-upload data dokumen-dokumen itu,” ungkapnya.
Adapun delapan partai tersebut, di antaranya Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta terakhir Partai Amanah Reformasi (PAR).
Meski demikian, KIP Aceh tetap akan melayani parlok yang mengajukan permohonan untuk membuat akun Sipol.