Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Di Bawah Umur, Kerajaan Thailand Pulangkan Nelayan Aceh yang Ditangkap

Di Bawah Umur, Kerajaan Thailand Pulangkan Nelayan Aceh yang Ditangkap
Ilustrasi. Nelayan di Kabupaten Tangerang terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Otoritas Pemerintah Thailand memulangkan empat nelayan asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ke Indonesia, pada Kamis (9/9/2021). Para nelayan ini sempat ditahan beberapa bulan di Negeri Gajah Putih.

Informasi tersebut didapatkan Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, usai mendapatkan surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Surat tertanggal 8 September 2021 itu berisi perihal Rencan Pemulangan 4 WNI (Warga Negara Indonesia) Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh, 9 September 2021.

1. Dipulangkan karena keempat nelayan masih di bawah umur

Mahendra
Mahendra

Adapun keempat nelayan yang bakal dipulangkan atau dideportasi tersebut yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).

Miftach mengatakan, pemulangan itu dilakukan karena keempat nelayan tersebut dianggap masih di bawah umur.

"Empat orang nelayan di bawah umur rencana akan dipulangkan ke Aceh oleh kerajaan Thailand," kata Miftach, saat dikonfirmasi, pada Kamis (9/9/2021).

2. Pemulangan sempat diundur karena hasil tes COVID-19

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pemulangan empat nelayan yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari Kapal Motor (KM) Rizki Laut berukuran 60 GT itu, dikatakan Miftach, direncanakan pada Rabu (8/9/2021).

Akan tetapi pemulangan terpaksa diundur sehari menjadi Kamis (9/9/2021) dikarenakan hasil tes usap COVID-19 terhadap para nelayan tersebut belum selesai.

"Rencananya, mereka akan dipulangkan hari ini dengan rute dari Phuket, Thailand ke Singapura dan setelah itu dari Singapura ke Jakarta," ujarnya.

3. Hakim Otoritas Pemerintah Thailand putuskan 28 nelayan lainnya ditahan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Sebelumnya aparat keamanan Thailand menangkap 32 nelayan asal Aceh di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket tepatnya di lepas Pantai Phang Ngah, pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Para nelayan dari Kabupaten Aceh Timur itu ditangkap karena dianggap memasuki wilayah teritorial perairan Negeri Gajah Putih tersebut tanpa izin.

Persidangan ke-32 nelayan digelar, pada Rabu (4/9/2021) secara virtual. Hasilnya, hakim memutuskan 28 nelayan telah dewasa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi setempat.

"Sementara keempat nelayan di bawah umur tidak diberikan hukuman dan dideportasi," ungkap Miftach.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

4 Cara Mengatasi Mual saat Mencium Bau Daging Kurban di Hari Idul Adha

28 Mei 2026, 11:55 WIBNews