Barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polda Aceh selama periode Januari-Desember 2022. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, berupa 36 Kg sabu dan 411 Kg ganja. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh, Indonesia.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” ujar Haydar.
Sehubungan itu, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan dua kali barang bukti narkotika, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357,9 Kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka.
“Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 Kg sabu, 411 Kg ganja, dan menangkap 10 tersangka,” imbuhnya.