Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Ekonomi Baru 

Setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing

Medan, IDN Times- Semakin beraneka ragam jenis saham, semakin menarik berinvestasi di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, semakin banyak pula pilihan bagi para investor untuk memilih saham-saham yang memiliki potensi untuk bertumbuh dalam jangka panjang. 

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution mencontohkan seperti berbelanja di pasar tradisional, ada kelompok-kelompok barang dagangan, seperti lot sayuran, lot daging, lot sembako, dan sebagainya.

"Di pasar saham, jenis saham-saham juga terbagi berdasarkan papan-papan perdagangan," katanya, Sabtu (3/12/2022). 

1. Setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing

Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Ekonomi Baru Ilustrasi pergerakan saham. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pintor menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada tiga papan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Pada Desember 2022 ini, akan bertambah satu papan perdagangan baru, yaitu Papan Ekonomi Baru.

Ia menyebutkan, setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing. Papan Utama secara garis besar, berisi saham-saham dari perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar, yang juga menunjukkan besarnya aset perusahaan, dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang (perusahaan sudah lama beroperasi).

"Papan Pengembangan adalah tempat mencatat saham perusahaan yang belum bisa masuk ke papan utama, yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang diharapkan dapat berkembang," jelasnya. 

Sedangkan Papan Akselerasi untuk emiten skala kecil dan perusahaan rintisan atau startup supaya bisa mendapat pendanaan dari pasar modal.

Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?

2. Papan ekonomi baru mencatat perusahaan yang menggunakan teknologi baru

Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Ekonomi Baru ilustrasi analisa pergerakan harga saham (Unsplash.com/AustinDistel)

Dikatakan Pintor, papan ekonomi baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi baru untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

"Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama," tuturnya. 

Katanya, perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru memiliki bidang usaha khusus yang memberikan manfaat sosial dan memiliki pertumbuhan yang tinggi.

"Ide pembuatan papan baru ini lahir dengan tujuan menangkap peluang masuknya saham perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital yang semakin berkembang belakangan ini melalui Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia," ujar Pintor. 

Untuk menyambut era New Economy ini, diperlukan segmentasi khusus pada papan pencatatan di Bursa. Dibukanya papan anyar ini juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multiple oleh emiten dengan inobasi dan tingkat pertumbuhan yang tinggi.

3. Ada ketentuan untuk perusahaan publik bisa tercatat di Papan Ekonomi Baru

Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Ekonomi Baru Mahasiswi melihat grafik saham saat Sekolah Pasar Modal (SPM) in The Park di ruang terbuka Kampus Fakultas Ekonomi Unnes Semarang (IDN Times/Dhana Kencana)

Untuk perusahaan publik (emiten) bisa tercatat di Papan Ekonomi Baru, harus memenuhi persyaratan awal sesuai kriteria Papan Utama. Memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial.

Selain itu, juga masuk ke dalam bidang usaha tertentu yang ditetapkan oleh Bursa. Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum Peraturan Nomor I-Y Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

"Kemudian diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru," tambahnya. 

BEI juga menetapkan notifikasi khusus di belakang kode perusahaan yang masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru. Saham-saham dalam Papan Ekonomi Baru akan dimasukkan ke dalam konstituen indeks saham gabungan (IHSG), dan juga masuk ke dalam Main Board Index (MBI), serta indeks sektoral dan indeks tertentu jika relevan.

Baca Juga: BEI Sumut: Investasi Saham Lebih Mudah Dipelajari Gen Z

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya