Masuk Dalam Daftar Blokir, Viral Blast Global Bikin Bantahan

Perusahaan juga bantah menjual investasi forex

Medan, IDN Times – Manajemen PT Trust Global Karya membantah perusahaannya tidak berizin. Menyusul kabar laman resmi mereka viralblastglobal.com yang masuk dalam daftar blokir karena dianggap tidak memiliki izin.

Dalam blokir itu, Viral Vlast Global juga disebut sebagai situs Investasi Forex Ilegal. Pihak manajemen membantah soal tudingan ilegal itu.

“Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal, Situs resmi PT. Trust Global Karya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Direktur Utama Viral Blast Global Ricky Meidya Putra dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).

1. Viral Blast juga membantah pihaknya menjual produk investas forex

Masuk Dalam Daftar Blokir, Viral Blast Global Bikin BantahanPexels/D'Vaughn Bell Follow

Ricky juga menjelaskan, selama ini perusahaan adalah penjualan langsung berizin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial. Mereka membantah jika disebut menjual produk investasi forex.

Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah - langkah pemerintah dalam membasmi praktek kegiatan usaha ilegal tanpa ijin.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan sebesar - besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegal,” urainya.

Baca Juga: Menguak Mitos Trading Forex, Apakah Benar Sesusah Itu?

2. Viral Blast Global dukung pemerintah blokir situs ilegal

Masuk Dalam Daftar Blokir, Viral Blast Global Bikin Bantahansurfeasy.com

Selama ini,kata Ricky, pihaknya selalu mendukung langkah pemerintah untuk memblokir situs ilegal. Pemblokiran oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal.

“Ini sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal," tegasnya.

3. Laman milik Viral Blast Global sudah terdaftar di Kemendag

Masuk Dalam Daftar Blokir, Viral Blast Global Bikin BantahanIlustrasi internet. (pixabay/janeb13)

Ricky kembali menegaskan, laman viralblastglobal.com yang ikut terblokir dipastikan sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

“Pada panggilan klarifikasi oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada tanggal 12 Juli 2021 dan panggilan dari Direktorat Tertib Niaga pada tanggal 26 Juli 2021, Viral Blast Global (PT. Trust Global Karya) telah memberikan keterangan perihal kegiatan usahanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Populer dalam Dunia Investasi, Ini Perbedaan Forex dan Saham

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya