Jangan Bandel, Halangi Laju Ambulans Bisa Kena Sanksi

Ini aturan dan besar dendanya

Kejadian menghalang-halangi ambulans yang sedang bertugas di jalan raya kerap kali terjadi. Padahal sebenarnya hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berkendara. 

Jika tetap melakukannya, maka seorang pengendara bisa dikenakan denda atau sanksi, lho.

Bagi para pengendara, sebaiknya mematuhi aturan yang ada sehingga diwajibkan untuk memberikan prioritas. 

Hal ini dilakukan agar ambulans bisa melaju dengan lancar ketika sedang berada dalam situasi darurat. Apa saja aturannya? Yuk simak ulasan dari seva.id.

1. Aturan tentang prioritas untuk ambulans

Jangan Bandel, Halangi Laju Ambulans Bisa Kena SanksiIlustrasi ambulans (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Menghalang-halangi ambulans yang sedang dalam keadaan darurat merupakan pelanggaran karena harus mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah: 

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan: 

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

2. Berikut sanksi halangi ambulans

Jangan Bandel, Halangi Laju Ambulans Bisa Kena SanksiIlustrasi mobil ambulans. IDN Times/Muhamad Iqbal

Aturan yang sudah jelas untuk tidak menghalangi ambulans tersebut mewajibkan seluruh pengguna jalan untuk memberikan prioritas. Jika tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311 dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

3. Kode warna

Jangan Bandel, Halangi Laju Ambulans Bisa Kena SanksiPetugas mengendarai mobil layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Selain hak mobil ambulans yang khusus, terdapat juga kode warna lampu strobo yang memiliki arti tersendiri. Peruntukkan warna pada lampu strobo diatur di Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut penjelasannya:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Akan tetapi, terlepas dari adanya aturan yang mengikat tersebut memberikan jalan bagi ambulans bisa timbul dari kesadaran dan hati nurani masing-masing. Terutama jika hal tersebut sudah menyangkut masalah nyawa manusia. 

Baca Juga: Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya