Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, yang merupakan jaringan Internasional. Pengungkapan barang terlarang senilai Rp32.192.100.000 itu, dilakukan di lima lokasi yang berbeda di Provinsi Riau.
"Pengungkapan kali ini, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,41 kilogram dan ekstasi sebanyak 2397 butir," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).
Dilanjutkannya, dalam pengungkapan itu, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh orang itu berinisial AP, FK, MW, RKP, S, SRP dan E. Mereka merupakan jaringan Internasional untuk wilayah kerja di Provinsi Riau.
"Untuk tersangka AP dan FK, mereka ini warga Kepri (Kepulauan Riau) dan Sumbar (Sumatra Barat)," lanjutnya.
