Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di Silon

KPU sosialisasi penyerahan dukungan Pilkada Medan

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mensosialisasikan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang, di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Jumat (14/2).

Turut hadir dalam sosialisasi, Komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono dan Nana Miranti serta Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan,  Kasubag Teknis dan Parmas Taufiq Harun dan Kasubag Hukum Nazrul Ichsan Nasution.

1. Hanya dihadiri empat paslon perseorangan

Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di SilonSalah satu bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan mandat operator silon di Kantor KPU Kota Medan beberapa hari lalu. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sosialisasi tersebut dihadiri empat bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. Mereka adalah Anggiat DH Siahaan dan Anthony. Sedang dua lagi diwakilkan oleh tim pemenangannya yakni, Ibnu Aziz-Latif Khan dan Yudi Irshandi-Suyono.

“Kami sudah mengundang 11 bakal paslon perseorangan yang terdiri dari beberapa nama yang sudah pernah berkonsultasi ke KPU Medan dan yang menurut pengamatan masyarakat di lapangan telah memasang spanduk, baliho. Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair.

2. Batas akhir penyerahan berkas 23 Februari

Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di SilonSosialisasi oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair. (IDN Times/istimewa)

Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Kota Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan. Serta tidak keberatan jika KPU Kota Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.

Baca Juga: Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator Silon

3. KPU beri simulasi pengoperasian Silon

Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di SilonSimulasi pengumpulan data dukungan Pilkada (IDN Times/istimewa)

Saat sesi tanya jawab, tim pemenangan bakal paslon lebih banyak bertanya terkait hal teknis pengoperasian sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Kota Medan langsung melakukan simulasi penginputan data dukungan dengan menggunakan silon offline.

Selain itu KPU Medan juga mengimbau agar bagi tim pemenangan yang telah mendapatkan username dan password agar terus melakukan komunikasi intensif melalui grup whatsapp atau datang langsung ke KPU Kota Medan untuk disupervisi dalam teknis operasionalnya.

“Kami mempersilahkan kepada LO atau tim yang sudah mendapatkan username password silon untuk berkomunikasi aktif dengan operator. Boleh juga datang langsung sambil membawa beberapa lembar form B.1-KWK untuk dilakukan simulasi di Kantor KPU Kota Medan. Tapi jangan banyak-banyak dibawa dukungannya, sekedar untuk simulasi saja,” ungkapnya.

4. Sisa delapan hari lagi, paslon wajib menginput 13.119 dukungan per hari

Per Harinya, Paslon Perseorangan Wajib Input 13.119 Dukungan di SilonIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, untuk bakal paslon yang belum menyerahkan mandat operator, diharapkan bisa secepat mungkin menyampaikannya. Sebab, bakal ada banyak data pendukung yang harus diinput setiap harinya. Jika dihitung, dukungan minimal 104.954 dalam sisa waktu 8 hari lagi, maka wajib menginput 13.119 dukungan perhari ke dalam silon.

Format surat mandat diserahkan ke masing-masing tim pemenangan, namun wajib berisi nama calon wali kota dan wakil walikota, serta identitas LO/operator yang dimandatkan harus lengkap sesuai data KTP. Surat mandat juga harus melampirkan daftar riwayat hidup calon wali kota dan wakilnya.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya