THR Bermasalah, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko FSPMI

Pengusaha tidak boleh cicil atau menunggak THR buruh

Medan, IDN Times – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengatur soal kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para buruh. Jelang lebaran tiba, tak jarang ditemui kasus-kasus buruh yang tidak mendapatkan THR meski memenuhi syarat sebagai penerima.

Di Sumatra Utara, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR. Buruh yang terkendala dengan THR-nya, bisa langsung membuat pengaduan.

1. FSPMI siap mengawal kasus THR menunggak

THR Bermasalah, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko FSPMIilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, setiap pengaduan nantinya akan diproses. FSPMI siap melakukan pendampingan terhadap para buruh yang THR-nya ditunggak atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.

"Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri" Ujar Willy, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Auto Panik! 10 Meme THR Belum Cair Jelang Lebaran, Gagal Belanja deh!

2. Harusnya perusahaan sudah membayarkan THR pada Kamis mendatang

Sesuai ketentuan yang ada, harusnya perusahaan membayarkan THR pada Kamis (6/5/2021). Jika lewat, maka perusahaan itu diduga melanggar ketentuan yang ada. Sesuai Permenaker, THR harus dibayarkan sebesar satu bulan gaji untuk buruh yang sudah bekerja satu tahun (12 bulan).

"Kita mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua" harap Willy.

Willy mengatakan, Posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021 mendatang. Bagi pengusaha yang telat bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan sehabis lebaran Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian sesuai peraturanya adalah membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik" tegas Willy.

3. THR di tengah pandemik sangat diharapkan untuk menutupi kebutuhan

Sebelumnya Willy mengatakan jika THR yang diterima di tengah pandemik bukan digunakan buruh untuk berlebaran. Melainkan untuk menutupi kebutuhan ekonomi selama ini yang terhimpit karena pandemik COVID-19.

“Sehingga ini sangat diharapkan. Bukan untuk beli baju lebaran. Melainkan untuk membayar utang,” ungkapnya.

Posko pengaduan ini akan bekerjasama dan berkordinasi dengan posko yang dibentuk oleh pemerintah. Bagi buruh di Sumut yang ingin membuat pengaduan, bisa langsung mendatangi posko yang beralamat di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa, GG Dwi Warna No 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Atau hubungi call center kami di: 082361888356, 082166116847 dan 085262877000, kami akan berupaya membantu kawan kawan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran bersama keluarganya" pungkasnya.

Baca Juga: Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THR

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya