Kurir Ditangkap, Dalang di Thailand Diburu dalam Kasus 29 Kg Sabu

- Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 29 kg sabu asal Thailand yang dikirim lewat jalur laut menuju Aceh sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
- Jaringan narkoba ini dikendalikan WNI berinisial R yang tinggal di Thailand serta melibatkan narapidana di Aceh yang mengatur peredaran dari dalam lapas.
- Kurir berinisial M ditangkap di Aceh Timur dengan barang bukti dua karung sabu, mengaku sudah tiga kali mengirim dan dijanjikan bayaran besar setiap pengiriman.
Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial M, warga Aceh Timur.
Meski begitu, pengungkapan ini baru menyentuh bagian bawah jaringan. Polisi mengungkap bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, bahkan diduga melibatkan narapidana di dalam lapas.
1. Sabu 29 kg masuk lewat laut dari Thailand

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Andy Arisandi, mengungkap bahwa narkotika tersebut dikirim dari Thailand menggunakan jalur laut menuju Aceh sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” kata Kombes Andy Arisandi di Medan dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Setelah tiba di Aceh, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Lhokseumawe dan daerah lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi celah utama penyelundupan narkoba.
2. Diduga dikendalikan WNI di Thailand dan napi di lapas

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang kini menetap di Thailand. Status keberadaannya masih didalami, termasuk kemungkinan tinggal secara legal atau ilegal.
“Identifikasi kami: itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand, inisial R. Makanya, komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, peredaran narkoba ini juga diduga melibatkan seorang narapidana di Aceh berinisial I alias S yang turut mengendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
3. Kurir dijanjikan upah, sudah 3 kali kirim sabu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya menghentikannya di Aceh Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat 29 kilogram di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan bayaran besar untuk sekali pengiriman. “Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” kata Andy.
Sebelumnya, pelaku mengaku telah mengirim narkoba ke sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali di luar negeri.


















