Tewas Dianiaya Geng Motor, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Seorang pria tewas akibat penganiayaan oleh lima orang kawanan geng motor yang terlibat tawuran. Peristiwa terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dan kini, kelima pelaku telah ditangkap oleh Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali).
"Ya lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," katanya, pada Kamis (30/12/2021).
Lima tersangka itu yakni AT, RH, MESD, Px dan R. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan.
1. Penangkapan dilakukan, usai keluarga korban membuat laporan

Penangkapan dilakukan, usai keluarga korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, pada 26 Desember 2021.
"Begitu kami mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor menyebabkan ada yang meninggal dunia. Adanya laporan polisi dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujar Budiman.
2. Lima tersangka dijerat ancaman pidana 12 tahun

Atas perbuatannya, lima tersangka itu dijerat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih berstatus DPO (Data Pencarian Orang).
"Kami masih mencari lima tersangka lainnya (DPO)," pungkas Budiman.
3. Korban tewas saat ikut dalam aksi tawuran

Sebelumnya, Dedi Rukandi (53) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, tewas usai dibacok senjata tajam.
Korban tewas saat ikut dalam aksi tawuran yang terjadi di depan Perumahan Kelapa Gading, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/12) dini hari.

![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)
















