Kajari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal, Posisinya Diisi Herlangga

- Empat jaksa Kejari Karo, termasuk Kajari Danke Raja Gukguk, diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang sempat diduga dikriminalisasi.
- Kejati Sumut menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejari Karo sementara posisi Kasipidsus masih menunggu keputusan pengganti.
- Dalam RDPU bersama Komisi III DPR, para anggota merekomendasikan pencopotan empat jaksa terperiksa dan pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran dalam kasus Amsal.
Medan, IDN Times – Setidaknya ada empat orang jaksa Kejaksaan negeri Karo diperiksa dalam dugaan pelanggaran penanganan kasus yang mendera Amsal Christy Sitepu. Seorang videografer asal Kabupaten Karo, yang diduga dikriminalisasi.
Empat jaksa itu yakni Kepala Kejari Karo Danke Raja Gukguk, Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona dan Juniadi Purba. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi mengungkapkan, sejauh ini masih empat jaksa itu yang diperiksa berkaitan perkara Amsal.
1. Posisi Danke digantikan pejabat dari Kejati Sumut

Sembari menunggu pemeriksaan, Kejati Sumut juga sudah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kejari Karo. Adalah Herlangga Wisnu Murdiyanto yang mengisi kursi kepemimpinan Kajari Karo untuk sementara waktu.
“Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Rizaldi kepada IDN Times, Selasa (7/4/2026).
2. Jabatan Kasipidsus masih menunggu keputusan

Sementara itu, Kejati Sumut belum menunjuk siapa pengganti sementara Kasipidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring yang juga terseret dalam pusaran perkara itu.
“Hari ini kita akan tunjuk siapa pelaksana hariannya,” ungkap Rizaldi.
3. DPR rekomendasikan jaksa yang terlibat dalam kasus Amsal dicopot

Nama empat jaksa itu mencuat dalam kasus yang mendera Amsal. Mereka diduga melakukan kriminalisasi hukum terhadap Amsal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, para jaksa sempat memberikan klarifikasi soal penanganan kasus Amsal. Termasuk dugaan intimidasi lewat pemberian brownies coklat. Namun tampaknya, para anggota Komisi III, menilai klarifikasi itu tidak bisa diterima.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III juga merekomendasikan agar para jaksa dicopot dari jabatannya. Mereka diminta melakukan perbaikan dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi itu.






![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)











