Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke Pengadilan

Pengusaha diberi warning sebelum berinvestasi

Medan, IDN Times – Sengketa gedung tua Warenhuis Medan terus bergulir. Orang yang mengaku sebagai pemiliknya menggugat SK Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang memberikan hak pakai terhadap Pemko Medan.

Pemko Medan menjadi tergugat intervensi dalam kasus itu. Gedung yang ada di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat itu kabarnya akan direvitalisasi oleh Pemko Medan setelah terkesan ditelantarkan.

Kasus itu pun mulai diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pihak pemohonnya Maya S Pulungan. Orang yang mengaku sebagai ahli waris gedung bergaya kolonial itu.

"Gugatan Warenhuis sudah kita daftarkan pada 26 November lalu di PTUN Medan. Kabarnya akan memasuki sidang peradilan pada 12 Desember 2019," kata Surya Adinata mewakili selaku kuasa hukum Maya, pekan lalu.

1. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan sertifikat hak pakai

Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke PengadilanKondisi Warenhuis sebelum dilakukan penggusuran oleh Pemko Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Surya, lewat pengadilan pihaknya ingin membatalkan klaim Pemko Medan atas bangunan. Lantaran BPN menerbitkan sertifikat hak pakai.

Dengan adanya gugatan itu, kata Surya, berarti status Warenhuis kini bersengketa hukum. "Oleh karenanya, hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemko Medan harus menghargainya," ucap Surya.

Baca Juga: 10 Hal Tentang Warenhuis, Supermarket Pertama di Medan Era Kolonial

2. Beri warning kepada investor yang ingin melakukan peremajaan

Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke PengadilanPetugas Satpol PP membersihkan Warenhuis (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pihaknya juga mendengar kabar soal pembiayaan peremajaan warenhuis akan menggunakan anggaran pemerintah hingga BOT (Build-Operate-Transfer). Soal itu, Surya langsung memberikan peringatan.

"Kita (kuasa hukum) mendapat informasi yang beredar di media bahwa Pemko Medan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PKPPR Kota Medan berencana akan membangun gedung Warenhuis tahun depan (2020), dengan meminta bantuan biaya pembangunan Warenhuis ke Dirjen Cipta Karya sebesar Rp15 miliar. Atau jika usulan tersebut tidak terealisasikan maka dilakukan alternatif BOT,” ungkapnya.

Penggunaan anggaran negara juga akan menuai persoalan. Karena gedung itu berstatus sengketa. “Jadi, Warenhuis belum bisa dikuasai secara mutlak. Selesaikan dulu gugatan," sebutnya.

Pihaknya juga berencana akan menyurati Dirjen Cipta Karya terkait sengketa Warenhuis, agar tidak 'terjebak' dalam pengucuran anggaran negara untuk renovasi Warenhuis yang bersengketa.

3. Pemko Medan akan hadiri pengadilan jika ada undangan

Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke Pengadilan

Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemko Medan Muliadi mengatakan jika pihaknya masih membahas rencana revitalisasi Warenhuis. Dia juga mengatakan revitalisasi itu akan memakan dana yang cukup besar.

“Karena kan gedung itu harus detil (seperti) yang dulunya, butuh kajian mendalam. Konstruksinya harus diluhat bagaimana,” ungkap Muliadi.

Soal pendanaan revitalisasi juga masih dalam pembahasan. Belum diketahui apakah akan menggunakan dana negara atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Soal gugatan atas bangunan tersebut, Muliadi mengaku belum mendengarnya. Namun pihaknya akan tetap melanjutkan rencana revitalisasi dengan alasan memiliki sertifikat hak pakai.

“Jika ada undangan dari pengadilan kita akan datang,” pungkasnya.

Baca Juga: Sengketa Bangunan Warenhuis Medan, Ahli Waris Marah Bangunan Dirusak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya