Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan Diprotes

Achiruddin Hasibuan pasrah dengan kasusnya

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (19) terhadap KA (18) di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). Rekonstruksi perkara yang juga melibatkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (Ayah Aditya) itu, berjalan alot.

Digelar sejak pukul 10.00 WIB, rekonstruksi baru selesai pukul 18.30 WIB. Ada 27 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Seluruh adegan melibatkan 13 orang, baik saksi dan tersangka.

Sementara itu, KA yang menjadi korban diperankan oleh polisi, karena dia berada di Manchester untuk menjalani perkuliahan. Rekonstruksi juga diikuti, kuasa hukum dari masing-masing pihak. Begitu juga pihak Kejaksaan Tinggi sumatra Utara.

Rekonstruksi itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Seluruh adegan menggambarkan penganiayaan seperti yang ada di dalam video viral. Namun beberapa adegan dikomplain oleh pihak Aditya.

Aditya langsung memeragakan adegan. Di tampak memakai baju berwarna merah tahanan Polda Sumut. Sementara Achiruddin memakai rompi Penempatan Khusus (Patsus).

Baca Juga: Achiruddin Ternyata Sudah Sering Melakukan Pelanggaran Sebagai Polisi

1. Kuasa hukum protes adegan rekonstruksi

Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan DiprotesAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Kuasa Hukum Aditya, Ali Piliang mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah adegan dalam rekonstruksi. Salah satunya, Aditya disebut menendang spion. Sementara pihak kuasa hukum mengatakan tidak.

“Klien kami disebut menendang spion. Itu tidak dilakukan,” ungkap Ali.

Dia juga menyebut bukan Aditya yang mengajak K bertarung. Melainkan korban K. Itu terungkap dari obrolan lewat instagram antara KA dengan Aditya.

“Diakhir rekon tadi dibacakan. Dan disitu jelas. Dari DM IG itu, pembicaraan yang pertama kali mengajak bertarung saudara K,” kata Ali.

2. KA disebut duluan memukul Aditya

Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan DiprotesRekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengatakan bahwa bukan kliennya yang pertama kali memukul. Melainkan KA.

“Dalam rekonstruksi tadi, yang memukul pertama kali saudara K. Maka wajarlah, minta keadilan bagi dirinya (Aditya),” ungkapnya.

Ini juga yang menjadi dasar, mengapa kliennya juga melaporkan KA dengan kasus penganiayaan. Namun belakangan laporan itu dihentikan polisi.

“Alasannya karena  tidak cukup bukti. Namun, karena ini tindak pidana penganiayaan, ada visum dan saksi. Jadi bukti apa lagi yang mau diminta. Dan dalam rekon tadi jelas, bahwa yang melakukan penganiayaan itu pertama kali bukan klien kami. Maka kami minta juga keadilan bagi klien kami. Laporan itu harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Mereka juga sudah melaporkan penyidik yang dinilai sudah berpihak. Termasuk dugaan beredarnya berita acara pemeriksaan (BAP) KA yang beredar di media sosial. Ini harusnya, kata Ali tidak boleh terjadi.

“Maka kami menduga ada keberpihakan penyidik terhadap perkara ini,” katanya.

3. Polisi senbut ketidaksesusian keterangan tidak merubah alur

Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan DiprotesMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono juga menyampaikan, ketidaksesuaian keterangan antara saksi dan tersangka. Namun, kata dia, hal itu tidak merubah alur rekonstruksi.

“Kita sampaikan, ketidaksesuaian itu adalah hal yang kecil. Akan kita tindak lanjuti dengan berita acara konfrontasi,” kata Sumaryono, Senin petang.

Sementara itu, Achiruddin yang juga terlibat dalam rekonstruksi merasa sudah pasrah dengan kasus yang menderanya.

“Saya begini yah. Saya ngomong pun gak ada artinya. Saya ikut saja. Konsekuensinya apa , saya terima. Apa kebijakan pimpinan terhadap saya, saya siap,” katanya.

Karena dugaan keterlibatan dalam penganiayaan itu, Achiruddin dipecat dari Polri. Kini dia juga menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret anaknya. Achiruddin terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.

Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik KA. Saat itu KA datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.

Baca Juga: [BREAKING] Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya