Polisi Telusuri Bisnis Solar Ilegal Achiruddin hingga Pencucian Uang

Medan, IDN Times - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi pangkat terakhir Achiruddin Hasibuan di korps bravo coklat. Dia dipecat dalam sidang komisi etik, Selasa (2/5/2023).
Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya KA pada Desember 2022 lalu. Achiruddin dinilai melanggar etika karena melakukan pembiaran penganiayaan di hadapannya. Bahkan, Achiruddin juga diduga membantu menganiaya dengan memberikan arahan kepada Aditya saat menganiaya.
Kasus penganiayaan itu membuka tabir lain Achiruddin. Dia diduga terlibat dalam bisnis solar ilegal.
Polda Sumut sudah menggeledah sebuah gudang berisi solar ilegal beberapa waktu lalu. Gudang itu berada di Jalan Guru Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Letaknya hanya sekitar 200 meter dari rumah pribadi Achiruddin.
Dari dalam gudang, polisi menemukan sekitar 1,6 ton solar. Selain itu gudang juga dilengkapi beberapa tangki penyimpanan. Salah satunya berlogo Pertamina.
Baca Juga: Polda Sumut dan Pertamina Geledah Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin
1. Polisi sebut gudang milik PT Almira Nusa Raya
Polisi menyebut gudang itu milik PT Almira Nusa Raya (ANR). Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang itu. Namun begitu, polisi masih mendalaminya. Apakah Achiruddin justru terlibat di dalam bisnis culas itu.
"Terkait BBM ilegal, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira. Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Selasa (2/5/2023).
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari pihak Pertamina.
2. Achiruddin diduga mendapat gratifikasi hingga lakukan pencucian uang
Polda sudah melakukan penelusuran. Gudang solar itu tidak memiliki izin usaha dan tempat. Hal ini sudah melanggar Undang-undnag Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Keterangan sementara, Achiruddin mengaku mendapat upah Rp7,5 juta diduga dari hasil pengawasan gudang.
Achiruddin pun disangkakan dengan tindak pidana korupsi karena telah menerima gratifikasi.
“Ini sudah diatur dalam UU Tipikor. Bahwa Subdit tipikor sedang memroses ini,” imbuh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
3. Bakal libatkan PPATK hingga KPK
Polda Sumut juga tengah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merujuk pada dugaan harta tidak wajar yang dimiliki oleh Achiruddin. Polisi tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki Achiruddin. Di antaranya, kepemilikan mobil dan motor gede Harley Davidson yang sudah dijual Achiruddin pada 2017 lalu.
“Kita sudah bekerja sama dengan PPATK. Dan berkoordinasi dengan KPK. Mudah-mudahan ini akan disupervisi oleh rekan rekan di KPK,” ujar Panca.
Baca Juga: [BREAKING] Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri