Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 M

KPU juga estimasi ada penambahan 1.800 TPS di Medan

Medan, IDN Times – Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembahasan terkait kesiapan teknis yang mengalami sejumlah perubahan. KPU harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah untuk mencegah potensi penularan virus.

Di Kota Medan, KPU juga akan melakukan sejumlah perubahan teknis. Salah satunya adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Medan mengestimasi ada penambahan 1.800 TPS. Totalnya akan ada 5.000 TPS di Kota Medan.

"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Jumat (12/6).

Tambahan TPS membuat KPU harus menambah jumlah petugasnya. Ini akan berpengaruh pada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan.

1. KPU Medan butuh tambahan anggaran hingga Rp40 miliar

Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 MPetugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

KPU Medan sudah melakukan beberapa persiapan penting untuk Pilkada Desember mendatang. Antara lain, melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan RAB sesuai NPHD hingga sinkronisasi anggaran.

Agussnya mengatakan, pihaknya membutuhkan penambahan anggaran. Angkanya mencapai Rp40 miliar.

“Penambahan akan dialokasikan untuk pengadaan APD COVID-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya. Jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf, dan kami berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada,” ujar Agussyah.

Baca Juga: KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik Virtual

2. Seluruh tahapan pelaksanaan harus sesuai protokol pencegahan COVID-19

Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 MPetugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Agussnya pun mengatakan pihaknya siap jika ada kepastian dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah.

Kemudian harus ada kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

3. Pemko Medan tidak bisa tambah anggaran karena mengalami defisit

Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 MPetugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Anggaran Pilkada Kota Medan yang tersedia saat ini adalah sebesar Rp69 miliar. Namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan. Karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami defisit akibat dampak COVID-19.

“Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya,” pungkas Agussyah.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Persiapan KPU Simalungun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya