Pertamina Imbau Warga Harus KTP saat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Medan, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengimbau masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran sesuai aturan pemerintah.
1. Pembelian di pangkalan resmi, harga sesuai HET

Membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, kualitas dan takaran LPG juga terjamin.
"Bagi masyarakat, pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina tentu harganya sesuai dengan HET. Harga LPG 3 Kg yang dijual sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, dalam keterangan pers, Senin (3/2/2025).
2. KTP dan kartu keluarga dibawa untuk verifikasi dan pencatatan

Pertamina mewajibkan konsumen membawa KTP saat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Selain KTP, warga bisa juga membawa Kartu Keluarga (KK). Tujuannya adalah untuk verifikasi dan pencatatan transaksi melalui sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
"Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum dengan cara datang ke pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk kriteria rumah tangga. KTP agar selalu dibawa saat konsumen melakukan pembelian LPG 3 Kg ke pangkalan," jelas Satria.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa LPG subsidi diberikan kepada segmen yang tepat, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
3. Imbau masyarakat jika menemukan kejanggalan penjualan

Untuk mempermudah masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 Kg, Pertamina menyediakan akses melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi Pertamina Call Center 135.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pangkalan yang melakukan kecurangan, seperti menjual LPG di atas HET atau takaran yang tidak sesuai. Pertamina akan memberikan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan kecurangan seperti harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai, dapat melaporkan langsung ke 135," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.