Pengepul Belangkas di Sergai Dihukum 9 Bulan Penjara

Belangkas itu hewan dilindungi yah guys

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Suriyadi alias Mansyur (53) dengan hukuman sembilan bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena memperdagangkan belangkas atau kepiting tapal kuda.

Menurut aturan di Indonesia, belangkas adalah satwa yang dilindungi. Dalam persidangan yang  digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024), Suriyadi juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

1. Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun penjara

Pengepul Belangkas di Sergai Dihukum 9 Bulan Penjarakepiting tapal kuda (pixabay.com/Engel9)

Dalam persidangan pekan sebelumnya, Suriyadi alias Mansyur dituntut satu tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Dalam putusannya, menurut hakim hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Frans.

Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

2. Terdakwa didapati menyimpan 1.600 ekor belangkas

Pengepul Belangkas di Sergai Dihukum 9 Bulan Penjarakepiting tapal kuda (pixabay.com/Engel9)

Perkara ini disebut bermula pada Rabu (8/5/2024). Polisi mendapatkan informasi terkait perdagangan belangkas di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap pelaku. Dari dalam rumahnya polisi menemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

3. Pelaku menjadi pengepul belangkas dari nelayan

Pengepul Belangkas di Sergai Dihukum 9 Bulan Penjarakepiting tapal kuda (commons.wikimedia.org/James St. John)

Dari hasil pemeriksaan, elangkas itu diperoleh dari nelayan di sekitar pantai cermin dan Sialangbuah.

Terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumut di Belawan. Dia kemudian ditahan di sana.

Baca Juga: Potret Stadion Utama PON yang Diklaim Sudah Selesai 81 Persen

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya