Penambang Ilegal di TNBG Ditangkap, 3 Ekskavator Disita

Balai Gakkum panggil lima orang lainnya

Medan, IDN Times – Sejumlah terduga pelaku penambangan ilegal emas di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) ditangkap saat beroperasi, Minggu (15/5/2022). Tepatnya di kawasan Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini adalah hasil kerjasama apik tim gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Polisi Hutan TNBG.

Baca Juga: Terseret Ombak di Pantai Lampuuk Aceh, 3 Pelajar Sumut Meninggal 

1. Sebanyak 4 pekerja ditangkap, 3 ekskavator disita

Penambang Ilegal di TNBG Ditangkap, 3 Ekskavator DisitaTim gabungan dari SPORC Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polisi Hutan TNBG mengungkap kasus penambangan ilegal emas di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)

Bobby Nopandry Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNBG mengonfirmasi soal penangkapan itu. Kata Bobby, ada empat pekerja yang ditangkap.

“Mereka ditangkap saat tengah beroperasi. Kita juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya  adalah tiga unit ekskavator yang digunakan,” kata Bobby, Kamis (19/5/2022).

Para penambang ilegal ini diduga sudah beroperasi sejak awal Mei 2022. Saat ini, alat berat yang disita dititipkan  sementara di Kantor Balai TNBG. Orang yang ditangkap antara lain, 3 orang operator ekskavator dan 1 orang helper.

2. Balai Gakkum buru lima nama lain

Penambang Ilegal di TNBG Ditangkap, 3 Ekskavator DisitaTim gabungan dari SPORC Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polisi Hutan TNBG mengungkap kasus penambangan ilegal emas di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)

Saat ini, empat orang yang ditangkap masih  berstatus saksi. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra terus melakukan penyelidikan. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan,  mereka tengah mendalami lima nama lainnya.

“Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik,” kata Haluanto.

3. Para terduga pelaku ditangkap saat mengeruk material di Sungai Batang Bangko

Penambang Ilegal di TNBG Ditangkap, 3 Ekskavator DisitaTim gabungan dari SPORC Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polisi Hutan TNBG mengungkap kasus penambangan ilegal emas di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)

Haluanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG.

“Mereka ditangkap saat mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG,” ujar Haluanto.

Tim kemudian menanyai soal perizinan. Namun mereka tidak dapat menunjukkannya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Balai TNBG bersama barang bukti.

Kata Haluanto, jika terbukti bersalah para pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik di Bandara Kualanamu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya