Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan Samosir

Pemerintah diminta hati-hati

Samosir, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyambangi Kantor Samsat Samosir. Mereka ingin melihat bagaimana pelayanan di sana.

Sesampainya di sana Ombudsman sempat bertemu dengan beberapa korban penggelapan pajak yang diduga dilakukan almarhum Bripka AS dan koleganya. Mereka mengumpulkan sejumlah keterangan dari para korban.

1. Para korban harus dibebaskan dari beban pajak yang sudah digelapkan

Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan SamosirIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta pemerintah agar membebaskan para korban penggelapan dari kewajiban denda dan biaya pokok pajak. Karena menurut Abyadi, selama ini mereka sudah membayar, namun digelapkan.

"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ujar Abyadi, Jumat (31/3/2023).

2. Pemerintah harus ambil langkah menyikapi beban korban

Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan SamosirIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, jika masyarakat masih dibebankan membayar denda dan biaya pokok, akan terjadi kekeliruan.

"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, " kata Abyadi.

3. Jika tidak ambil sikap, pemerintah bisa dianggap lalai dalam melakukan pelayanan

Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan SamosirOmbudsman RI Perwakilan Sumut melakukan peninjauan ke Samsat Samosir. (Dok Ombudsman)

Abyadi mempertanyakan, jika kelak masyarakat ditagih kembali pajaknya, apa yang menjadi dasar pengutipan pajak itu.

Abyadi menegaskan, jika masyarakat korban diminta membayar lagi biaya denda dan pokok pajak maka pemerintah dinilai membuat masyarakat menjadi korban kembali.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah pajak yang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar. Saat kasus itu mencuat, Bripka AS ditemukan tewas. Dia diduga tewas karena bunuh diri dengan meminum sianida.

Saat ini polisi tengah mendalami kasus itu. Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan maraton. Termasuk kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Kapolres sebelumnya AKBP Josua Tampubolon. Polda Sumut menyelidiki kasus kematian Bripka AS dan penggelapan pajak di Samsat Samosir.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya