Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum Mati

Vonis sama dengan tuntutan

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Salim, Nelayan asal Kota Tanjungbalai yang terbukti menjadi kurir 30 Kg sabu dan 8 ribu butir ekstasi. Sidang pembacaan vonis diketuai oleh hakim Oloan Silalahi, Rabu (29/3/2023).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.

1. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa

Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum MatiIlustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Vonis yang dijatuhkan kepada Agus Salim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkannya adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.

2. Terdakwa masih pertimbangkan putusan hakim

Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum MatiIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menanggapi hukuman mati itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.

Agus Salim alias Rambo didakwa sebagai kurir pembawa 30 kg sabu dan 8 ribu pil ekstasi. Dia ditangkap bersama TM alias Toto dan MP alias Imul pada Kamis 20 Oktober 2022.

3. Agus Salim Cs bawa sabu dari laut

Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum MatiIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pengungkapan  ini berawal dari informasi terpercaya soal kapal yang berlayar dari Malaysia dan diduga membawa narkoba. Mereka berlayar dari Perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang

"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," kata Hadi, Rabu (26/10/2022).

Polisi kemudian melihat satu unit kapal nelayan berwarna biru hijau tanpa nama. Kapal itu dicurigai membawa narkoba. Petuga kemudian menghalau kapal. Tiga orang di dalamnya langsung diperiksa.

Hasil pemeriksaan kepada tiga orang itu, mereka disuruh menjemput narkoba di tengah laut perbatasan Malaysia. Mereka diberikan koordinat titik jemput oleh orang berinisial J.

Mereka dijanjikan upah kelak berhasil membawa sabu-sabu itu. Narkoba rencananya akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai. Apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan.

“Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personel Ditpolairud Polda Sumut," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Pajak Bripka AS di Samosir

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya