Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada 

Fitriani akan maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Medan

Medan, IDN Times – Fitriani Sari Manurung membantah jika dirinya memiliki utang Rp70 juta kepada Febi Nur Amelia. Unggahan Febi di media sosial yang menagih utang kepada Fitriani dianggap sudah membuat nama baiknya tercemar.

Kasus ini berujung pelaporan ke Polda Sumatera Utara 2019 lalu. Febi pun harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahan itu.

“Postingan itu merusak nama baik saya. Sekarang prosesnya di pengadilan. Makanya saya berharap hukum di negara ini hukum seadil-adilnya,” ujar Fitriani, Rabu (15/1) petang.

1. Fitriani merasa elektabilitasnya sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan anjlok

Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada Fitriani merasa elektabilitasnya anjlok karena kasus tagih utang istri Kombes (IDN Times/Prayugo Utomo)

Fitri diketahui sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Medan. Dia juga mengaku saat ini sedang berjuang untuk menjadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan. Fitri adalah istri dari Komisaris Besar (Kombes) Ilsarudin.

Kata Fitri, kasus yang menyeret namanya  itu sudah menghambat prosesnya berpolitik. Tingkat  keterpilihan atau elektabilitas dirinya anjlok.

“Jelas dong mengganggu. Proses rekomendasi (partai) itu akan turun. Tentu kita akan meningkatkan elektabilitas. Masyarakat tentunya berpikiran jelek dong kepada saya. Banyak yang menelepon saya. Kak Fitri kenapa memenjarakan orang. Kak Fitri kok kejam kali.  Seharusnya kan orang bakal menganggap saya pantas menjadi Balon Wakil Wali Kota. Kalau begini rusak citra dan nama baik saya,” tukasnya.

2. Tantang Febi buktikan soal utang Rp70 juta itu

Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada Fitriani menantang Febi Nur Amelia membuktikan soal tuduhan utang Rp70 juta (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Fitri, dia sempat membuka pintu maaf kepada Febi sebelum penetapan tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik. Namun kata Fitri, sama sekali Febi tidak pernah datang.

“Kalau dia  ada minta maaf sama saya, saya rasa dia tidak akan duduk di kursi pengadilan. Karena sampai hari ini dia tidak mengakui kesalahannya kepada saya makanya kasus ini berlanjut,” ungkapnya.

Dia juga menantang Febi untuk membuktikan soal utang piutang yang disebutnya. “Boleh dia membuktikan. Baik itu kwitansi, bukti transfer atau setidaknya ada kata-kata SMS, WA,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Tagih Utang ‘Istri Kombes’, Pengacara Yakin Kasusnya Dipaksakan

3. Soal uang yang ditransfer ke suami, Fitriani jawab begini

Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakawaan terhadap Febi, pada Desember 2016, Fitriani Manurung  mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. Bahkan  uang tersebut disebut untuk karir suaminya di kepolisian.

Karena merasa sebagai teman dekat, Febi melakukan transfer uang Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap kedua Rp20 juta.

Menanggap hal tersebut, Fitriani menyebut jika itu bukan urusannya. “Itu urusan suami saya dengan suaminya. Kan suami saya polisi. Ada urusan apa dia dengan suami Febi kan kita gak tahu sebagai istri. Kenapa saya yang dibuatnya di dalam (Instagram) storynya,” ketusnya.

4. Fitriani juga mengaku Febi sempat menagih utang via pesan langsung

Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Fitriani juga tak menampik jika Febi pernah menanyainya soal utang piutang itu. Saat itu Febi  menghubunginya lewat pesan langsung atau direct message instagram .
“Kalau DM, dia ada DM saya. Dia panggil saya bunda. Dia bilang, Bunda kapan bayar utangnya. Tolong bayar utangnya. Saya jawab, utang apa. Tapi di media dia buat saya jawab saya gak kenal dia. Boleh nanti diprintkan dan diserahkan ke pengadilan.,” ungkapnya.

Dia juga membantah jika sudah membatasi komunikasinya dengan Febi. Apalagi sampai memblok WA atau pun Instagram. 

5. Peradilan sudah sampai tahap eksepsi

Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persidangan Febi masih bergulir di PN Medan. Teranyar, persidangan sudah mencapai tahapan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dugaan.

Febi didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Saat mengunggah postingan itu, Febi berharap Fitriani membacanya dan membayarkan utang tersebut. Febi juga mengaku memegang sejumlah bukti kuat.

Dalam persidangan  itu, Muhammad Fauzi, kuasa hukum Febi menyebut dakwaan yang disangkakan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materiil. Dakwaan dugaan pencemaran nama baik itu dianggap tidak jelas dan atau kabur 

“Maka pantas dan layaklah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mengatakan akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa. “Yang jelas kita tanggapilah nanti secara tertulis, pokoknya kita tanggaplah nanti.” Kata Randi usai persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Februari mendatang. Sidang selanjutnya akan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Gara-gara Tagih Utang 'Ibu Kombes' di Instagram, Perempuan Ini Diadili

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya