Jual Sisik Tenggiling, 2 Warga Simalungun Dituntut 18 Bulan Penjara

Ditangkap polisi yang menyamar

Medan, IDN Times – Dua warga Kabupaten Simalungun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Adalah Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25). Mereka didakwa melakukan perdagangan sisik tenggiling. Satwa pemakan serangga yang dilindungi hukum.

1. Keduanya dituntut 18 bulan penjara

Jual Sisik Tenggiling, 2 Warga Simalungun Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/10/2023), keduanya dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah karena menjual sisik hewan langka tenggiling seberat 1,2 kg melalui media sosial marketplace, saat ditangkap pada 13 April 2023.

Saat sidang jaksa penuntut umum (JPU)  Asepte Ginting menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masing-masing denda 10 juta penjara subsider 3 bulan penjara," ujar Asepte saat sidang.   

Setelah pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim menunda sidang hingga Selasa (10/10/2023). Agendanya pembelaan terdakwa atau pledoi.  

Baca Juga: 1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas

2. Kedua terdakwa menjadi pengepul sisik tenggiling

Jual Sisik Tenggiling, 2 Warga Simalungun Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Selasa (11/4/2023) lalu. Oktario mengajak Bernardo mencari sisik tenggiling. Mereka kemudian mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

Namun, setiba di Jalan Desa Aek Nauli, keduanya bertemu dengan tiga laki-laki yang tidak dikenal. Mereka menawarkan sisik tenggiling seberat 1,2 Kg. Keduanya kemudian membeli sisik tersebut.

3. Sisik ditawarkan di medsos, pembelinya polisi yang menyamar

Jual Sisik Tenggiling, 2 Warga Simalungun Dituntut 18 Bulan Penjarailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya kemudian menawarkan sisik itu kembali ke media sosial. Polisi mengendus aktifitas mereka. Lantas polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli kemudian bertemu dengan keduanya di Jalan Nibung. Dekat dengan Mako Polsek Medan Baru. Ketika bertemu, keduanya diringkus dan dibawa ke Polsek Medan Baru. Dari keduanya polisi menyita 1,2 sisik tenggiling.

Perdagangan sisik tenggiling masih terjadi di Indonesia. Kasus teranyar, Polda Riau menangkap seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial MS (54) pada 15 September 2023. Dari tangannya disita 41 Kg sisik.

Perdagangan ilegal sisik tenggiling menjadi perhatian dunia. Satwa terancam punah itu begitu berjasa untuk keberlangsungan ekologi.

Baca Juga: Pengepul Sisik Tenggiling Ditangkap, 41 Kg Disita dari Warga Sidimpuan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya