IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di Simalungun

25 paket kecil sabu disita

Simalungun, IDN Times – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VAS (26). Warga Nagori Tanjungpasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun ini diduga terlibat bisnis gelap sabu-sabu.

Tak hanya VAS, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap tersangka lainnya. 

1. Diketahui ada seorang montir yang terlibat

IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di SimalungunIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui VAS ditangkap Selasa (27/2/2024). Dari dalam rumahnya, polisi menyita 25 paket sabu-sabu dengan total berat 2,7 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Setelah VAS, mereka menangkap RSB alias Kiki  (20). Dia diduga terlibat menjual sabu-sabu dari VAS kepada konsumen.

Baca Juga: PKB Pecah Telur, Dewi Fitriana Dipastikan Melenggang ke DPRD Sumut

2. Polisi menggerebek lokasi lainnya dan menemukan keberadaan RSB

IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di SimalungunIlustrasi borgol (IDN Times)

Polisi melakukan penggerebekan di TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 

“RSB yang berprofesi montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200 ribu yang dimiliki, hasil dari menjual sabu,” kata Kasat Irvan.

3. Polisi lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan

IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di Simalungun(Ilustrasi narkoba) IDN Times

AKP Irvan menjelaskan tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RSB untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya.

”Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Irvan.

 

Baca Juga: Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal di Sumut Bertambah Jadi 7 Orang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya