IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di Simalungun

Simalungun, IDN Times – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VAS (26). Warga Nagori Tanjungpasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun ini diduga terlibat bisnis gelap sabu-sabu.
Tak hanya VAS, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap tersangka lainnya.
1. Diketahui ada seorang montir yang terlibat

Diketahui VAS ditangkap Selasa (27/2/2024). Dari dalam rumahnya, polisi menyita 25 paket sabu-sabu dengan total berat 2,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Setelah VAS, mereka menangkap RSB alias Kiki (20). Dia diduga terlibat menjual sabu-sabu dari VAS kepada konsumen.
2. Polisi menggerebek lokasi lainnya dan menemukan keberadaan RSB

Polisi melakukan penggerebekan di TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“RSB yang berprofesi montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200 ribu yang dimiliki, hasil dari menjual sabu,” kata Kasat Irvan.
3. Polisi lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan

AKP Irvan menjelaskan tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RSB untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya.
”Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Irvan.