Hakim Medan Diduga Dibunuh, Jamaluddin Tidak Tangani Kasus Potensial

KY sebut Jamaluddin tangani SP2HP kasus Mujianto

Medan, IDN Times – Kematian Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin masih diselidiki kepolisian. Polisi menduga kuat jika Jamaluddin dibunuh. Pelakunya juga diduga orang kuat.

Pihak Pengadilan Negeri Medan belum mendapat laporan resmi dari kepolisian. Pihaknya pun belum berani berspekulasi jika dugaan pembunuhan itu berkaitan dengan kasus yang tengah diadili Jamaluddin.

1. Jamaluddin disebut tidak mengadili perkara yang potensial

Hakim Medan Diduga Dibunuh, Jamaluddin Tidak Tangani Kasus Potensial(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno menjelaskan, sejak kejadian itu, pihaknya sudah menelusuri perkara yang tengah diadili oleh Jamaluddin. Sutio memastikan jika Jamaluddin tidak menangani kasus-kasus yang potensial.

“Kita tidak bisa berspekulasi karena masih dalam penyelidikan kepolisian. Cuma saya sudah menelusuru lewat anggota majelis yang lain. Apakah ada terdeteksi soal kasus yang menarik perhatian, potensial, berat atau ke arah itu. Majelis menyatakan tidak ada perkara yang ada teror, ancaman, apakah rentan ada unjuk rasa,” kata Sutio, Senin (2/12).

Baca Juga: Jamaluddin Hakim PN Medan Tewas, Perlindungan Pengadil Jadi Sorotan

2. Jamaluddin tangani perkara pidana, PHI hingga anak

Hakim Medan Diduga Dibunuh, Jamaluddin Tidak Tangani Kasus PotensialVkeel.com

Selama ini, kata Sutio,  yang ditangani Jamaluddin hanya perkara biasa. Jamaluddin termasuk hakim senior di lingkungan PN Medan yang  berdinas sejak 2015 lalu.

“Semua perkaranya berlaku biasa saja. Beliau ini, memang banyak menangani perkara, perdata, niaga dan PHI, termasuk beliau majelis hakim anak juga,” katanya.

Dalam memutuskan perkara dengan majelis hakim lainnya, Jamaluddin juga dikenal tidak kaku. Dia selalu bermusyawarah sebelum memutuskan perkara.

3. KY sempat pantau Jamaluddin tangani SP2HP kasus Mujianto

Hakim Medan Diduga Dibunuh, Jamaluddin Tidak Tangani Kasus PotensialPengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Informasi yang dihimpun, Komisi Yudisial (KY) sempat memantau Jamaluddin saat penanganan perkara perdata tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) kasus pengusaha asal Kota Medan  Mujianto.

Hal itu diungkapkan Penghubung KY Perwakilan Sumut Muhrizal. Pengawasan terhadap kasus yang sempat booming itu  teranyar dilakukan dua pekan lalu. Hasilnya,gugatan Armen Lubis( penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung dan Kejati Sumut ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.

Hasil pengawasan tentang perilaku Jamaluddin akan dikirim ke Komisioner KY. "Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif," jelas Muhrizal.

Armen Lubis mengklaim korban penipuan Mujianto menggugat Presiden, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan karena menerbitkan SP2 HP perkara Mujianto.

Selain kasus Perdata,KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani Jamaluddin. Dalam kedua kasus itu Jamaluddin dinyatakan berperilaku positif.

Baca Juga: Hakim PN Medan Tewas, Staf Jamaluddin Diperiksa Polisi 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya