Dualisme Tak Berujung, Izin Kampus ITM Dicabut Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polemik dualisme Yayasan Dwiwarna tidak kunjung berakhir. Imbasnya, pemerintah mencabut izin Institut Teknologi Medan sebagai institusi pendidikan yang dinaungi yayasan itu.
Pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) dalam surat bernomor 438/E/O/2021.
1. ITM tidak boleh lagi menggelar kegiatan akademik
Soal pencabutan izin ini dibenarkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik. Izin ITM dicabut pada 4 Oktober 2021 lalu.
"Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya dicabut, mulai 4 Oktober," jelas Ibnu, Kamis (7/10/2021).
Surat keputusan ini juga mensyaratkan, tidak boleh ada kgiatan akademis apapun di dalam kampus yang beralamat di Jalan Gedung Arca, Kota Medan itu.
"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," kata Prof. Ibnu Hajar.itm
Baca Juga: Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung Diwisuda
2. Mahasiswa ITM akan difasilitasi untuk pindah ke kampus lain
Pencabutan izin ini berimbas pada mahasiswa ITM. Namn LLDIKTI berjanji akan memfasilitasi supaya mahasiswa bisa pindah ke kampus lain.
"Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi," sebut Prof. Ibnu Hajar.
Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang akhir, LLDIKTI berupaya menerbitkan ijazahnya. "Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita," ucap Ibnu Hajar.
3. Pencabutan izin bersifat permanen
Keputusan Kemendikbudristek itu bersifat permanen. Nantinya, bila Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.
"Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali," pungkasnya.
Baca Juga: 20 Kafilah Sumut Ikuti STQ XXVI Maluku Utara, Ada yang Masih 10 Tahun