Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan

Sidang perdana 30 September 2020

Medan, IDN Times – Setelah divonis dalam perkara korupsi, Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan. Pihak Pengadilan Negeri Medan juga sudah membenarkan soal pengajuan PK yang diajukan Eldin.

Eldin mengajukan PK atas vonis enam tahun tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan, Rabu (23/9/2020).

1.Sidang perdana akan digelar 30 September mendatang

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke PengadilanWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

PN Medan pun akan menggelar sidang perdana PK vonis Dzulmi Eldin pada 30 September 2020 mendatang. PN Medan juga sudah menyiapkan majelis hakim yang akan bersidang.

"Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis Hakimnya juga sudah dipilih. Pak Mian Munte," pungkasnya.

Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

2. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke PengadilanWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wali Kota Medan Nonaktif  Tengku Dzulmi Eldin, Kamis 11 Juni 2020. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni menerima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain hukuman penjara, Eldin juga dihukum hakim dengan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Penuntut Umum KPK 14 Mei lalu, menuntut Eldin dengan hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik dzulmi Eldin berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya.

3. Linimasa kasus korupsi Eldin

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke PengadilanWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk diketahui, Eldin didakwa sudah menerima menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2,155 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU dalam dakwaannya menyatakan jika Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Awalnya, Eldin mempercayakan Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Dana yang dibutuhkan meledak sampai Rp1,5 miliar. Padahal, Pemko Medan hanya menganggarkan Rp500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri menjadi tersangka.

Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan hari ini menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya