Diisukan Diterkam Harimau, Lansia di Madina Ternyata Dibunuh Kekasih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailingnatal, IDN Times – Isu kematian Arni Lubis, perempuan 65 tahun di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatra Utara sempat santer. Arni disebut meninggal setelah diterkam harimau.
Beberapa media sempat menuliskan kabar isu ini. Sampai akhirnya, kepolisian mengungkap penyebab kematian perempuan paruh baya itu. Ternyata Arni merupakan korban pembunuhan.
Untuk diketahui, Arni ditemukan meninggal duni pada Rabu (24/4/2024). Dia mendapatkan sejumlah luka di bagian tubuhnya.
1. Tidak ada tanda-tanda bekas diterkam harimau
Polres Madina saat itu menurunkan Tim Inafis. Mereka juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Hasilnya, tidak ada bekas terkaman harimau dari tubuh Arni. Di lokasi Arni ditemukan juga tidak pernah ada aktifitas harimau.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas, berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian," jelas Kapolres Madina Arie Sofandi Paloh, Senin (13/5/2024).
2. Korban dianiaya hingga meninggal dunia
Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Hasil penyelidikan, luka di tubuh korban merupakan bekas hantaman benda tumpul.
Pelakunya diketahui berinisial P (36). Dia kemudian ditangkap polisi di pada 5 Mei 2024.
"Terduga pelaku (P) dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah," ucap Arie.
3. Motif pembunuhan diduga kesal diajak menikah
Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif dibalik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku untuk dinikahi. Arni juga disebut cemburu kepada pelaku, karena akan menikah dengan perempuan lain.
Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Pelaku kemudian kesal.
“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” tutur Arie.
Arie menjelaskan, antara korban dan pelaku memadu kasih hingga pacaran lebih kurang 2 tahun belakangan ini. “Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku," ujar Arie.
Sebelum menghabisi korban, keduanya janjian untuk bertemu di lokasi kejadian. "Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: PKS dan Golkar Bahas Peluang Koalisi di Pilkada Sumut