Dianggap Korban, 10 Terapis di Panti Pijat Khusus Gay Dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan A, 50 tahun, menjadi tersangka kasus panti pijat ‘plus-plus’ khusus gay, di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat ini A ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemilik sudah kita jadikan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (7/6).
Polisi sebelumnya mengungkap kasus panti pijat yang diduga menjajakan layanan seks khusus gay itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek panti pijat itu, Minggu (31/5).
1. 10 terapis dipulangkan karena dianggap sebagai korban
Selain pemilik, polisi sebelumnya sempat mengamankan 10 orang terapis yang bekerja di panti pijat itu. Namun mereka akhirnya dilepaskan.
“Mereka itu hanya korban. Makanya kita pulangkan. Mereka direkrut A untuk menjadi terapis,” ujar Tatan.
Baca Juga: Awas Bisa Impoten! Ini 7 Bahaya Stres untuk Kesehatan Seks Kamu
2. Panti pijat gaet pelanggan pakai jalur komunikasi khusus
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks. Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan jalur komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.
Lewat jalur komunikasi khusus itu, mereka menawarkan jasa kepada para pelanggan. “Mereka puya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para pengguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung,’’ ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan.
3. Polisi masih mendalami penyelidikan
Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Mereka tengah mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini. Polisi menganggap, panti pijat ini menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih. Belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan.
Atas perbuatannya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaat fisik seksual dengan pidana seringan-ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.
Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan
Baca Juga: Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan