Data dari Nias Selatan Tidak Sinkron, KPU Sumut Beri Deadline 2 Hari

Medan, IDN Times – Kendala dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara tak kunjung usai. Rapat Pleno rekapitulasi mengalami penundaan.
Penundaan yang dilakukan karena ada ketidaksinkronan data di rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan.
1. Data tidak sinkron antara DA1 dan DAA1
Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, ketidaksinkronan data terjadi pada formulir DA1. Data itu berasal dari 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
“Bawaslu sudah merekomendasikan untuk membuka Dokumen DA1, Jika dokumen itu tidak ditemukan turun ke DAA1, kami sudah menyampaikan ke teman-teman Bawaslu Sumut rekapitulasi itu supaya paling lambat tingkat Provinsi di tanggal 15 Mei,” ujar Mulia, Senin (13/5).
Baca Juga: BPN Buka-bukaan 'War Room' Prabowo-Sandiaga, Ada sosok Toto Utomo
2. Diminta pulang kampung untuk selesaikan masalah
Komisioner KPU Nias Selatan langsung diperintahkan untuk kembali ke Nias Selatan ihwal masalah tersebut. Namun sayanganya, hari ini mereka tidak mendapatkan tiket pesawat.
“Mereka tidak dapat tiket, Jadi mereka harus besok berangkat,” ungkap Mulia.
3. Rekapitulasi suara di Sumut sisakan Nias Selatan dan Deliserdang
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi pun harus di skors karena kendala-kendala teknis data. Selain Nias Selatan, Rekapitulasi di Kabupaten Deliserdang juga mengalami masalah.
Ada ratusan TPS yang akan dihitung ulang khususnya di kecamatan Percut Seituan . KPU juga akan melakukan monitoring langsung ke Deliserdang.
“Kami ingin melihat apa kendala dihadapi KPU Deliserdang, supaya kita bisa mencari solusinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Gelembungkan Suara Caleg, KPU Medan Laporkan PPK ke Bawaslu