Cabuli Anak Tetangga, Pedagang Jajanan di Tanjungbalai Ditangkap

Aksinya ketahuan karena korban mengadu ke ibunya

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki di Tanjungbalai ditangkap personel Polres Tanjungbalai, Senin (8/8/2022) petang.

Laki-laki berinisial DSM (25) itu diringkus karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

1. Korban dilecehkan saat membeli jajanan di warung pelaku

Cabuli Anak Tetangga, Pedagang Jajanan di Tanjungbalai DitangkapIDN Times/Arif Rahmat

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi  mengatakan kejadian asusila itu dilakukan pelaku pada Minggu (7/8/2022).

Saat itu, korban yang masih berusia anak membeli jajanan di warung milik pelaku. Korban kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan seksual.

"Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor, korban diajak ke kamar oleh tersangka lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada Ibunya,” ujar Ahmad, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di Hotel

2. Ibu korban melapor ke polisi

Cabuli Anak Tetangga, Pedagang Jajanan di Tanjungbalai DitangkapIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Tanjungbalai.

“Korban mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluanny,a Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Cabuli Anak Tetangga, Pedagang Jajanan di Tanjungbalai DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian memburu pelaku. Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Setelah ditangkap, dia  mengakui perbuatannya. Tersangka saat ini menghuni sel tahanan di Mapolres Tanjungbalai.

Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Bentrok 2 OKP Pecah di Medan: Polisi Kena Bacok, Kepling Tertembak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya