Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law

Pemprov Sumut masih melakukan pembahasan

Medan, IDN Times – Gelombang unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terjadi di Sumatra Utara. Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (15/10/2020).

Ratusan massa mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Mereka kecewa dengan sikap Edy yang menyatakan belum mengetahui soal Omnibus Law.

"Kita menyayangkan Pak Edy mengatakan belum tahu tentang Omnibus Law. Padahal ini (UU Cipta Kerja) sangat berdampak kepada semua sektor termasuk buruh, tani dan masyarakat lainnya," kata koordinator aksi GSBI, Rahmadsyah Sianipar.

1. Edy dianggap tidak berpihak kepada masyarakat

Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus LawGubernur Sumut Edy Rahmayadi menemui massa ANAK NKRI yang berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)

Kata Rahmadsyah, harusnya Edy meniru langkah beberapa kepala daerah yang sudah menyatakan sikap terhadap Omnibus Law. Pernyataan Edy soal Omnibus Law juga masih dianggap ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh dan pekerja.

"Inilah bentuk ketidakberpihakan Gubernur Sumut yang katanya Sumut Bermartabat," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Soal Omnibus Law: Kita Cari Draft yang Benar

2. Pemprov Sumut tengah melakukan pembahasan Omnibus Law

Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus LawGubernur Sumut Edy Rahmayadi menemui massa ANAK NKRI yang berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)

Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengundang berbagai elemen ke rumah dinasnya untuk membahas Omnibus Law. Edy mengatakan jika dirinya sudah mendapat draft resmi Omnibus Law.

Edy juga meminta para guru besar membahas 11 klaster yang ada di Omnibus Law.  “Kita sudah mendapatakan draf UU Omnibus Law Cipta kerja kita bagi kluster per kluster. Ada 11 kluster. Ada pemapar ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing masing kluster,” ujar Edy.

Dia mengilustrasikan, jika satu hari membahas satu klaster, maka dibutuhkan waktu 11 hari untuk merampungkan pembahasan.

“Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita Sumut bagi presiden,” ujarnya.

3. Kata Edy, masyarakat harus menunggu pembahasan supaya paham

Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus LawGubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Edy pun meminta masyarakat bersabar. Sampai nantinya pembahasan rampung dan mendapat kejelasan.

“Di Sumut Kita sedang bahas dari hasil permintaan saudara kita. Untuk itu jangan dulu ribut. Ini kan kita bahas . Nanti setelah kita bahas kita sosialisasikan edukasikan baru boleh kita perbincangkan,” ujarnya.

Dia pun berharap masyarakat tidak lagi berunjuk rasa. Namun dia tidak menampik jika unjuk rasa itu dilindungi undang-undang. Dia mewanti-wanti, unjuk rasa tidak merusak fasilitas umum.

Soal hasil pembahasan yang akan diberikan, Edy mengembalikan keputusannya kepada presiden. "Itu wewenang presiden kan, tidak kita bisa samakan 34 provinsi. Presiden harus merangkum permintaan 34 provinsi, salah satunya Sumut. Kan tidak bisa dipaksakan nanti punya Sumut bisa sama dengan NTT. Kan ngak bisa begitu,” ujarnya.

Baca Juga: ANAK NKRI Desak Gubernur Edy Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya