Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan Batubara Ditangkap

Korupsi rugikan negara Rp1 Miliar

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr Marlina Lubis. Dia merupakan buronan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp1 miliar. “Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (14/8/2024).

1. Marlina ditangkap di klinik kesehatan

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan Batubara Ditangkapilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Yos menjelaskan terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

“Pada saat ada dilakukan pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.

2. Marlina sudah dipanggil berulang kali, empat tahun buron

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan Batubara DitangkapIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Batubara, memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, dia tidak pernah terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Terpidana langsung diserahkan kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan. “Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

3. Terpidana divonis 5 tahun dan denda Rp300 juta

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan Batubara Ditangkapilustrasi penjara (unsplash.com/Khashayar Kouchpeydeh)

Pihaknya menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Ancaman Pidana untuk Politik Uang di Pilkada

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya