BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut Terkendali

Peningkatan kasus masih terjadi

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengklaim COVID-19 di Sumut sudah terkendali. Meski pun, saat ini kasus COVID-19 masih terus terjadi.

Klaim Edy merujuk pada kondisi Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi di Sumut yang relatif stabil.

“Saya informasi kan khususnya Sumatera Utara, dia kondisinya bisa terkendali, nilai BOR kira masih di angka 41 persen. Untuk isolasi bahkan sudah 39 persen, inilah Sumatera Utara,” ungkap Edy bersama Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution setelah bertemu di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (8/7/2021).

Per 7 Juli 2021, kasus COVID-19 di Sumut sudah tembus mencapai 37.425 kasus. Meningkat 189 kasus dari hari sebelumnya. Dari seluruh kasus, sudah 33.323 orang sembuh. Sudah 1.218 kasus meninggal terjadi di Sumut.

1. Edy juga menyebut Kota Medan harusnya level 3

BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut TerkendaliIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Meski diklaim terkendali, Edy terus memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsinya. Bahkan, Kota Medan yang sebelumnya berada pada level 4 disebut Edy harusnya level 3.

Saat ini, BOR diKota Medan sudah berada pada angka 41 persen. Pemprov Sumut juga  tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk penetapan status level di setiap daerah. Karena, kata Edy, tindakan pada setiap level itu berbeda-beda.

 “Setelah saya pelajari juga, kota Medan ini sebenarnya tidak di level 4, harusnya di level 3. Sibolga juga dikatakan level 4. Tapi setelah kita pelajari jumlah rumah sakit, yang ada di situ 80 room terpakai 44 room, berarti posisinya juga tidak pada level 4,” ujar Edy.

Baca Juga: COVID Makin Tinggi, Gubernur Edy: Masyarakat Banyak Tak Percaya Corona

2. Edy minta rumah ibadah perketat prokes

BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut TerkendaliSeorang umat Hindu melaksanakan ibadah di Pura yang sudah disiapkan tanda jarak di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/9/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Untuk tempat ibadah, Edy tidak melakukan pelarangan. Namun Edy mengingatkan supaya rumah ibadah memperketat pemberlakuan Protokol Kesehatan.

“Yang pastinya adalah, orang-orang yang melakukan ibadah tetap melakukan prosedur prokes secara ketat. Tetap posisi Sumut terkendali. Sehingga pelaksanaan kegiatan diatur oleh Bupati/walikota dan tetap dilaporkan ke gubernur,” ujarnya.

3. Mobilitas warga Kota Medan ke lokasi wisata akan dibatasi

BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut TerkendaliBobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu saat mencoblos di TPS 22, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution akan membatasi mobilitas dan aktivitas warga dari luar daerah selama penerapan pengetatan PPKM mikro. "Tadi gubenur juga baru mengingatkan saya, karena Medan adalah ibu kota provinsi, tentunya masih banyak aktivitas dari luar Kota Medan masuk ke Medan," ujar Bobby.

Dia menyebutkan, rencana pembatasan ini akan dikomunkasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, yakni Kota Binjai dan Deli Serdang. Salain mobilitas warga dari luar daerah yang akan dibatasi, mobilitas ke tempat-tempat wisata di luar kota juga bakal dibatasi.

"Paling ini yang ingin kami lanjutkan, karena sekarang sudah ada itu pembatasan ke tempat wisata. Seperi ke arah Berastagi (Kabupaten Karo). Ini berbatasan dengan Deli Serdang. Ini akan kita batasi karena aktivitas di tempat wisata juga harus dibatasi," pungkasnya.

Medan menjadi salah satu Kota yang masuk ke dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM mikro diperketat karena termasuk dalam asesmen situasi COVID-19 tingkat empat.

Pengetatan aktifitaslintas sektor pun dilakukan. Jam operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran maksimal hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB.  Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta perkawinan masih diperbolehkan, tetapi maksimal tamu hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.

Baca Juga: Medan dan Sibolga Masuk Perketatan PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 5 Sore

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya